Berita / Kalimantan /
Tak Bangun Plasma, Operasional Grup Perusahaan Malaysia Disetop Sementara
Kuala Kurun - Operasional perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) site Manuhing di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dihentikan sementara.
Sanksi tegas itu dijatuhkan Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, karena anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut tidak merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
"Operasional PT BMB ditutup sementara karena belum memenuhi kewajiban untuk membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun yang diusahakan," jelas Jaya lewat keterangan resmi beberapa hari lalu.
Keputusan tersebut diambilnya setelah bertemu langsung dengan manajemen PT BMB site Manuhing. Dia mendapat penjelasan bahwa perusahaan tersebut mengantongi izin lokasi yang diterbitkan tahun 2011 lalu seluas 2.138 hektare, HGU 1.685,11 hektare, dan areal yang sudah ditanam seluas 1.129,5 hektare.
Namun hingga tahun 2022, PT BMB belum melaksanakan kewajibannya membangun kebun plasma seperti diatur Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007.
Menurut Jaya, penghentian operasional dilakukan hingga PT BMB merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat.
"Kalau cepat memenuhi kewajibannya, semakin cepat pula mereka kembali beroperasi. Tetapi kalau terlalu lama dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, kami akan merapatkan lagi di kabupaten. Saya akan mencabut izin perkebunan dan izin pabriknya," tegas bupati
Sejumlah personil Satpol PP sudah diturunkan berjaga di areal PT BMB agar perusahaan tersebut tidak beroperasi hingga kewajibannya dipenuhi.
"Mesin pabrik sudah mati. Kalau besok mesin masih aktif, izinnya saya cabut. Berarti dia melanggar," tegasnya.
Chief Financial Officer PT BMB, Thomson Siagian, menyatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.
"Akan kami selesaikan seperti yang disampaikan bupati," katanya singkat.
Komentar Via Facebook :