https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tak Kunjung Dapat Jawaban, Masyarakat Akan Kembali Geruduk PT SIR

Tak Kunjung Dapat Jawaban, Masyarakat Akan Kembali Geruduk PT SIR

Masyarakat geruduk PT SIR belum lama ini. (Ist)


Pekanbaru, elaeis.co - Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) akan kembali datangi PT Surya Inti Raya (SIR). Langkah ini diambil AMA lantaran tidak kunjung mendapat atas permintaan masyarakat terkait pembangunan kebun sebesar 20% dari perusahaan kelapa sawit tersebut.

Rencananya aksi massa yang merupakan gabungan dari aliansi Masyarakat Pemuda Pemudi Okura, aliansi Masyarakat Maredan Barat dan aliansi Masyarakat Tualang Bersatu akan dilakukan pada Kamis (21/12) mendatang. Dimana massa akan langsung mendatangi kantor PT SIR di gedung Surya Dumai Pekanbaru.

Heri Ismanto selaku Koordinator Aksi kepada elaeis.co menjelaskan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan jawaban usai massa menggelar aksi di PKS perusahaan tersebut pada 14 Desember 2023 lalu. Malah Ia menilai pihak perusahaan sengaja acuh dengan permintaan masyarakat tersebut.

"Kita mendesak untuk duduk bersama. Tapi memang belum ada respon dari pihak perusahaan hingga saat ini," bebernya, Selasa (19/12).

Heri mengatakan, sesuai dengan izin HGU yang dimiliki, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 35 tahun lalu. Dimana kebun kelapa sawit perusahaan itu terbagi di dua wilayah yakni di Okura Pekanbaru dan sebagian di Kabupaten Siak.

"Kalau luasnya mencapai 5.200 hektar. 3.608 hektar di Pekanbaru dan sisanya di Siak," terangnya.

Heri mengatakan dalam tuntutan ini perusahaan sebelumnya berkilah telah menyalurkan kewajibannya kepada masyarakat. Dimana sebelumnya perusahaan pernah menyalurkan anggaran sebesar Rp900 juta sampai Rp2 miliar.

"Uang yang disalurkan itu dulu masuk dalam CSR. Artinya tidak masuk dalam tuntutan pembangunan kebun. Lagian jika dibandingkan dengan luasan kebun yang dikelolanya, bantuan yang disalurkan itu tidak sampai 1%," tuturnya.

"Kita menilai perusahaan itu justru mencaplok regulasi mengenai Tanggung Jawab Sosial Lingkunga (TJSL) yang justru digabungkan dengan Undang-undang No. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari total luas lahan HGU bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM)," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat juga menolak tentang perpanjangan HGU perusahaan tersebut. "Kita akan terus bergerak sampai perusahaan itu merespon permintaan kita. Sebelumnya BPN juga telah mendesak untuk dilakukan penelitian lagi terhadap perusahaan tersebut," tandasnya.

Komentar Via Facebook :