Berita / Nasional /
Tak Laporkan RKP, Jatah DBH Sawit Bakal Hangus?
Jakarta, elaeis.co - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga keberlanjutan lingkungan, DBH Sawit (Dana Bagi Hasil Sawit) menjadi instrumen penting.
DBH Sawit merupakan dana yang diterima oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat dari hasil pajak ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya.
DBH Sawit memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai program, seperti pelatihan petani, pembelian alat modern, dan peningkatan kualitas tanaman.
Selain itu, DBH Sawit juga berperan dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan adanya dana ini, pemerintah daerah dapat melakukan program reboisasi dan konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Namun, pengelolaan DBH Sawit perlu dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar dana ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi petani dan lingkungan. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana ini sangat penting.
Dengan pengelolaan yang baik, DBH Sawit dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Total DBH Sawit yang disalurkan tahun 2023 ini oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 3,4 triliun, dan diberikan kepada 350 daerah.
Yang mana syarat pencairannyq, daerah harus menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) penggunaan DBH Sawit tersebut, paling lambat 30 November 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, jika daerah tidak menyampaikan RKP tersebut, maka DBH sawit tidak akan hangus.
"Jadi kalau dia tidak menyalurkan syarat salurnya, yaitu RKP, belum disampaikan sampai batas waktunya 30 November, maka penyaluran DBH sawit akan dilaksanakan sekaligus paling lambat 27 Desember 2023. Jadi tidak hangus," ungkapnya di Pekanbaru, belum lama ini.
Nantinya, lanjut Tri, DBH sawit itu harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dan yang sudah disalurkan itu, harus dianggarkan di APBD 2024, dan masuk di RKP DBH sawit tahun 2024," tandasnya.
Komentar Via Facebook :