https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tak Punya Kebun, Begini Cara 9 PKS di Mukomuko Mengakali Syarat Agar Bisa Beroperasi

Tak Punya Kebun, Begini Cara 9 PKS di Mukomuko Mengakali Syarat Agar Bisa Beroperasi

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, M Rizon. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Sebanyak 9 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang tak punya kebun inti. Masing-masing PT GSS, PT BMK, PT USM, PT KSM, PT SAP, PT SSP, PT MMIL, PT KAS, dan PT MPRA.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Menurut aturan tersebut, setiap PKS harus dapat menyediakan setidaknya 20 persen bahan bakunya dari kebun inti atau kemitraan dengan petani lokal.

"Dari 13 PKS yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, 9 diantaranya belum mempunyai kebun sendiri. Selain tidak memiliki kebun inti, pabrik ini juga tidak memiliki kemitraan yang jelas dengan petani," kata Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, M Rizon SHut, Jumat (28/7).

Menurutnya, beberapa PKS memang pernah membuat kemitraan dengan petani saat awal-awal mendirikan pabrik. Namun kemitraan tersebut tidak berkelanjutan dan tidak ada pembinaan terhadap kebun kemitraannya.

"Pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri sudah diberi peringatan karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan beroperasinya sebuah PKS," tegasnya.

Dia meminta PKS yang tidak mematuhi ketentuan itu segera melakukan perbaikan seperti menjalin kemitraan dengan petani lokal untuk menjaga keberlanjutan usahanya. "Kami sebenarnya lebih berharap pabrik tersebut dapat segera membangun kebun sawit, karena itu amanat regulasi yang dibuat pemerintah pusat," tuturnya. 

"Tujuan kami sebenarnya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan industri kelapa sawit dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat petani. Makanya kami berharap PKS yang belum punya kebun agar segera membangun kebun," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :