https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tak Terima Ditangkap, Pelaku Balap Liar Ngaku Keponakan AKBP

Tak Terima Ditangkap, Pelaku Balap Liar Ngaku Keponakan AKBP

Ilustrasi balap motor liar. (Foto: Istockphoto/Prompilove)


Makassar, Elaeis.co - Seorang pemuda mengamuk dan mengaku sebagai keponakan salah satu anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) saat diamankan kepolisian lantaran terlibat balapan liar di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam pembubaran balapan liar, Sabtu (7/8) dini hari, tersebut, Tim Penikam bersama Patrol Sepeda Motor Polrestabes Makassar mengamankan belasan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan keadaaan kendaraan tidak sesuai standar.

"Pangkat om saya AKBP," klaim pemuda bernama Ali itu, saat diamankan, Sabtu (7/8) dini hari.

Mulanya, kata Komandan Regu Tim Penikam Polrestabes Makassar Bripka Amal, tim tengah melakukan patroli di sekitar Jalan AP Pettarani yang kerap dijadikan arena balapan liar.

"Saat patroli kita amankan belasan kendaraan yang akan digunakan untuk balapan liar," kata Amal di lokasi.

Saat operasi itu, katanya, seorang pemuda yang diamankan karena diduga pelaku balapan liar mengamuk dan menolak penyitaan sepeda motornya.

"Tidak menerima saat diamankan. Tapi saat kita periksa ternyata dia tidak memiliki surat-surat dan sepeda motornya sudah dimodifikasi," jelasnya.

Pihaknya kemudian membawa belasan kendaraan tersebut ke Mapolsek Panakkukang dan Satlantas Polrestabes Makassar untuk diberikan sanksi tilang.

Terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membubarkan aksi balap liar di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat pada Jumat (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB, dan .

Aksi balap liar itu diketahui saat jajaran Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan patroli di sekitaran Mal Senayan City.

"Melakukan penertiban terhadap balap liar kendaraan roda empat di Jalan Asia Afrika, khususnya depan mal Senayan City," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (6/8).

Selain membubarkan aksi, sebanyak 25 kendaraan yang akan melakukan balap liar turut diamankan oleh pihak kepolisian.

"Sementara kami lakukan pengecekan administrasi dan tentunya ada tindakan penilangan," ucap Sambodo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 18 yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tujuh kendaraan tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polisi pun menilang para pengendara dengan Pasal 281, Pasal 288, dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. CNN Indonesia

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :