Berita / Nusantara /
Takut Lahannya 'Dicomot' PT Ikadaya Yakin Mandiri, Warga Siak Surati BPN
Siak, elaeis.co - Khawatir lahan miliknya masuk Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM), Edi Azwar sebagai ahli waris Hasan Mentri mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak agar tidak melakukan pengukuran di lahannya.
Sebab, baru-baru ini ada orang yang mengaku dari PT Ikadaya Yakin Mandiri sedang mengukur lahan tersebut.
"Kami sebagai ahli waris sudah menyurati BPN Siak agar tidak melakukan pengukuran di lahan milik Hasan Mentri dengan Nomor Surat/Registrasi No. 72/1941, yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Surat itu juga ditembuskan ke Camat Siak, Lurah Kampung Rempak, Bagian Pertanahan Siak dan DPRD Siak," kata Edi kepada elaeis.co dan awak media lainnya di Siak, Kamis (29/12).
Edi mengatakan, lahan yang berada di samping Jalan Raja Kecik yang berbatasan dengan anak Sungai Suak Santai itu, milik Hasan Mentri. Hal itu dikuatkan berdasarkan surat jual beli register No 72/1941 yang ditandatangani Penghulu Kampung Dalam, Jang Indra pada 5 Agustus 1941 silam.
Bahkan, surat itu juga ditandatangani oleh Sultan Syarif Kasim XII lengkap cap stempel kerajaan yang berbahasa Belanda.
"Pada peta yang dibuat tanggal 27 Januari 1958, ditandatangani tukang ukur tanah Balai Khayang, Soejoed dan tukang paret tanah Balai Khayang Karso Widjojo," ujar Edi, sembari memperlihatkan surat jual beli lahan dan peta lahan.
"Lokasinya dekat aliran anak sungai Suak Santai. Jaraknya sekitar 500 meter dari Rumah Dinas Bupati Siak. Luas lahan 75 depo buka jalan, ke dalam 65 depo. Ukuran 1 depo sama dengan 1,70 meter. Sekitar 127,5 meter kali 112 meter. Batasnya parit lama," tambah Edi, didampingi anggota DPRD Siak Azmi.
Menurut Azmi, dirinya akan membantu Edi sebagai ahli waris Hasan Mentri untuk memperjuangkan lahan tersebut.
"Saya bersama ahli waris akan berjuang mempertahankan lahan itu. Apalagi kabarnya ada orang PT Ikadaya Yakin Mandiri yang mau menyerobot lahan dan mengaku masuk HGB mereka. Padahal, berdasarkan surat tahun 1941 itu, jelas lahan milik Hasan Mentri yang sudah diwariskan kepada Edi Azwar," jelasnya.
Azmi berharap, Pemkab Siak melalui Badan Pertanahan dan BPN Siak harus bersikap bijaksana dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan warga dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri.
"Harus dijelaskan, yang mana saja lahan di Kota Siak ini masuk HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri. Jangan sampai lahan milik warga yang sangat jelas kepemilikan masuk HGB perusahaan. Kita khawatir, kalau persoalan ini tidak segera disikapi, nantinya berpotensi memicu konflik," pungkas ayah tiga anak tersebut.
Komentar Via Facebook :