Berita / Lingkungan /
Tambang Pasir Rusak Pulau Rupat, Massa Minta Izin PT. Logo Mas Dicabut
Pekanbaru, Elaeis.co - Semakin hari, kondisi laut Pulau Rupat semakin mengkhawatirkan. Sebab, penambangan pasir di pantai pulau yang berbatasan dengan Malaysia itu dinilai merusak lingkungan.
Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis merupakan kawasan eksotis di Riau. Lokasi wisata nan indah itu juga memiliki kekayaan pasir laut.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno juga memberikan perhatian serius untuk pengembangan wisata di Pulau Rupat. Namun, penambangan pasir laut itu dinilai dapat merusak lingkungan.
Tak ayal, puluhan mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Selamatkan Negeri, menggeruduk Kantor Bupati Bengkalis, dan DPRD Bengkalis.
Mereka meminta agar Bupati Bengkalis Kasmarni untuk mengajukan pencabutan izin PT. Logo Mas Utama kepada Gubernur Riau dan Kementerian. Aktivitas tambang pasir oleh PT. Logo Mas Utama dinilai sudah merusak lingkungan.
Aksi demo itu dilakukan para mahasiswa dari Aliansi Selamatkan Negeri, di depan Kantor Bupati dan DPRD Bengkalis pada Rabu (8/12).
Kehadiran PT. Logo Mas Utama yang melakukan penambangan pasir dinilai telah membuat masyarakat Kabupaten Bengkalis dirugikan. Baik dari segi ekonomi maupun kerusakan pariwisata dan perikanan.
"Kehadiran PT. Logo Mas Utama di Kecamatan Rupat Utara, sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis!. Maka dari itu kami atas nama Aliansi Selamatkan Negeri melakukan aksi damai ini," kata Korlap Demo, Muhammad Jufri.
Para mahasiswa berorasi dan membawa tuntutan kepada Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis, agar segera menyurati Gubernur Riau. Jufri menyebutkan, Bupati Kasmarni juga harus menyurati Kementerian terkait agar segera mencabut izin dan memberhentikan operasi penambangan pasir yang dilakukan PT. Logo Mas Utama.
"Bahwa penambangan pasir dapat merusak biota laut, terumbu karang, habitat dugong dan juga menimbulkan abrasi yang dapat membuat Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan seluruh Pulau Rupat Utara jadi tenggelam," tegas Jufri.
Menurut Jufri, Pulau Rupat adalah Daerah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Logo Mas Utama jelas-jelas berada di daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Dengan beroperasinya penambangan pasir PT. Logo Mas Utama, telah membuat mata pencarian masyarakat nelayan hilang. Karena mengganggu daerah tangkapan ikan sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat nelayan," kata Jufri.
Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT. Loga Mas Utama ini, bukan hanya berdampak terhadap nelayan di Kabupaten Bengkalis saja, akan tetapi nelayan dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, juga kehilangan mata pencarian.
Selain itu, penambangan pasir laut di laut Rupat yang dilakukan PT. Logo Mas Utama telah merusak destinasi Pariwisata Andalan Provinsi Riau yakni Pantai Beting Aceh, Pulau Babi serta Pantai Rupat Utara.
"Kami akan mengawal masalah ini sampai tuntutan kami ditindak lanjuti, apabila tuntutan yang kami ajukan tidak disampaikan kepada Gubernur Riau dan Kementerian terkait, maka kami akan terus melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi," tutup Jufri.
Setelah aksi, tuntutan para mahasiswa itu diterima oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Komentar Via Facebook :