Berita / Sulawesi /
Tanah Petani Yang Sudah SHM Harus Dikeluarkan Dari HGU Perusahaan ini
Luwuk, elaeis.co – Sengketa lahan sawit yang terjadi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya menemui titik akhir.
Penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT Sawindo Cemerlang itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Banggai Ir H Amirudin belum lama ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, Tim Kelompok Kerja (pokja) Permasalahan Sawit Batui, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, puluhan petani sawit Batui, dan perwakilan PT SC.
Di rapat itu Amirudin secara tegas menyampaikan, jika ada tanah petani Batui yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SC, maka harus dikeluarkan dari cakupan HGU tersebut.
“Setelah divalidasi kemudian didapati ada tanah masyarakat yang sudah bersertifikat, saya minta kepada BPN dan perusahaan agar menyepakati supaya tanah itu dikeluarkan dari HGU,” katanya dalam keterangan resmi DKISP Kabupaten Banggai.
Dia juga berpesan agar tanah petani yang memiliki sertifikat dibebaskan dari segala bentuk kegiatan perusahaan. “Selanjutnya disepakati apakah akan berubah menjadi plasma atau akan dikelola sesuai keinginan pemilik tanah,” sebutnya.
“Makanya saya mau PT Sawindo segera membuat tapal batas bidang tanah yang masuk HGU untuk memudahkan validasi,” sambungnya.
Dia menekankan bahwa penyelesaian itu hanya berlaku bagi petani yang punya SHM. Sedangkan bidang tanah yang hanya berbekal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) harus diselesaikan secara hukum terlebih dahulu.
“Tidak dapat begitu saja dikeluarkan dari HGU. Setelah diselesaikan secara hukum, kemudian dilihat mana yang lebih berhak,” tukasnya.
“Tetapi bapak dan ibu yang sudah lebih lama memiliki lahan tersebut, lebih lama dari pada HGU Sawindo, tidak perlu khawatir. Apalagi jika selama ini rutin membayar pajak,” imbuhnya.
Komentar Via Facebook :