Berita / Serba-Serbi /
Tanami Lahan Tanpa Izin, Perusahaan Sepakat Berbagi Hasil Panen
Jakarta, Elaeis.co - Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dengan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa belum tuntas. Perusahaan tersebut minta waktu sepekan untuk menyepakati kerja sama dengan koperasi.
Rencana kerja sama tersebut muncul setelah perusahaan dengan koperasi dimediasi oleh Polres Kotim. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kotim Rodi Kamislam.
Penanggung jawab IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Suparman mengatakan, kedua belah pihak sepakat akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berada di areal perizinan IUPHKm dalam waktu dekat ini.
Dalam kerja sama itu disepakati skema pembagian hasil pengelolaan perkebunan sawit 60:40. Sebanyak 60 persen saham untuk Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemilik izin IUPHKm, sementara 40 persen untuk perusahaan yang menanam sawit.
Akan tetapi, kata Suparman, pihak manajemen PT WYKI yang diwakili Hartono selaku direktur meminta jeda waktu sepekan untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta perihal kesepakatan tersebut.
”Apabila dalam jangka waktu satu minggu ini keputusan persetujuan MoU kerja sama yang disepakati belum juga ada jawaban, maka areal seluas 704 hektar akan dijadikan kawasan status quo. Polres Kotim berjanji akan mengusut serta menyelidiki dugaan pelanggaran PT WYKI selama beroperasi. Jika ditemukan pidananya, perusahaan tersebut akan ditindak tegas,” katanya dikutip Radarsampit.com.
Sebelumnya, konflik antara perkebunan dan koperasi itu memanas saat PT WYKI mengerahkan ratusan sekuriti untuk memanen buah sawit di areal Koperasi Cempaga Perkasa. Warga berusaha melawan panen ilegal itu sehingga nyaris terjadi baku hantam di kantor besar perusahaan, Rabu (3/11) lalu.
Aksi panen membuat warga marah karena sebelumnya kedua belah pihak sepakat tidak melakukan aktivitas di areal tersebut. Selain menentang panen, warga juga memasang baliho dan spanduk di halaman kantor WYKI yang menyatakan areal kantor itu juga masuk wilayah izin IUPHKn koperasi.
Dalam IUPHKm, Koperasi Cempaga Perkasa tercatat memiliki lahan 704 hektar. Seluas 660 hektare diantaranya sudah ditanami kelapa sawit oleh PT WYKI. Artinya, areal yang sudah tertanam kelapa sawit selama 7-8 tahun tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin. Belum ada penjelasan resmi dari perusahaan mengenai hal tersebut.
Komentar Via Facebook :