Berita / Sumatera /
Target PSR Jambi 16.000 Hektar di 2023, Apkasindo Ingatkan Tidak seperti Membalikkan Telapak Tangan
Jambi, elaeis.co - Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW Apkasindo Provinsi Jambi Dermawan Harry Oetomo mengingatkan tentang mekanisme atau proses yang harus dilalui untuk bisa ikut dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR).
"Faktor hambatan tetap ada di sana-sini yang tidak dapat dihindarkan," kata Harry kepada elaeis.co, Kamis (7/9).
Harry mengatakan hal itu untuk menanggapi upaya Pemerintah Provinsi Jambi yang saat ini tengah genjot mengejar capaian peremajaan kebun kelapa sawit. Dimana target sepanjang 2023 ini dicanangkan seluas 16.000 hektar.
Kadisbun Jambi, Agus Rizal, merinci target itu terbagi atas dua kategori. Yakni kebun kelapa sawit petani swadaya dan petani kemitraan perusahaan atau plasma. Kebun milik petani swadaya ditargetkan dapat terealisasi seluas 10.000 hektar. Sedangkan untuk petani plasma hanya 6.000 hektar.
Menurut Harry, mekanismenya
mulai dari kelengkapan dokumen pengusulan, termasuk persyaratan lainnya yang harus sesuai dengan SOP-PSR dan diperiksa oleh tim verifikasi.
Selanjutnya dikirim ke Dirjenbun melalui aplikasi untuk proses rekomtek dan ke PKS tiga pihak di BPDPKS. "Barulah proses pencairan dana ke rekening kelembagaan petani sawit sebagai pengusulnya," ungkap Harry.
Menurut Harry, rencana Pemprov Jambi tersebut merupakan target nasional, khususnya untuk Provinsi Jambi tahun 2023, yang dikerjakan dengan pola kemitraan dan pola mandiri.
Dijelaskan, prediksi pencapaian target luasan areal sawit program PSR 2023 hal yang wajar. Tetapi faktor pembatas akan juga dapat dipastikan menghalangi mekanisme proses pemberkasan yang terkadang tetap ada ada kekurangannya.
"Sebab dampak dari kurangnya pengetahuan petani atau pengurus kelembagaan. Apalagi pengajuannya menggunakan sistem aplikasi online," paparnya.
Harry menyebut untuk pencapaian target seluas 16.000 hektar diperlukan kerja keras yang harus berjuang tanpa lelah, biaya dan waktu serta tenaga yang tidak main-main.
"Dalam artian perlu adanya suatu kondisi yang penuh dengan keseriusan sebagai bentuk dukungan percepatan penuntasan pada program PSR 2023," bebernya.
Harry merinci ada beberapa hal yang paling merepotkan. Utamanya adalah berkaitan dengan kepastian status dan legalitas lahan petani sawit yang diusulkan. Yakni sampai terhindar dari batas tanah dengan sertifikat HGU perusahaan. Sehingga akan aman dari pantauan pihak pertanahan
(ATR/BPN).
"Agaknya akan ada kesulitan untuk pencapaian target luasan areal di program PSR kalau sampai 16.000 hektar di 8 kabupaten. Ditambah lagi dengan banyaknya informasi seperti ada sampai 2-3 tahun berkas di pihak tim verifikasi dinas perkebunan kabupaten," katanya
Sehingga, menurut Harry, dipastikan akan ada tertunda. Memang beberapa kelembagaan di kabupaten juga sudah ada yang terealisasi sampai pekerjaan tumbang - chipping, hanya saja terkadang masalah juga ketersediaan bibit sawit di pihak penangkar bibit tidak sesuai dengan permintaan yang dikehendaki dari petani sawit peserta program PSR. Jadi hal-ikhwal seperti inilah yang terkadang menjadi hambatan yang diluar dugaan," paparnya.
Untuk itulah, menurutnya, dibutuhkan kerjasama semua pihak yang terkait dengan program PSR untuk saling bahu-membahu demi tercapainya angka pencapaian target luasan areal sawit program PSR di Provinsi Jambi.
Dimana ketersediaan lahan sawit untuk diikutkan dalam program PSR masih terbilang sangat luas yang tersebar di 8 kabupaten, juga termasuk yang masih dalam proses penyelesaian dengan pihak Kementerian LHK karena perlu penyesuaian dengan UU CIKA.
"Sebenarnya jika lahan sawit yang diklaim masuk kawasan hutan bisa ada upaya kemudahan ke Areal Penggunaan Lain (APL) dipastikan akan tercapai target itu. Namun dengan catatan masalah birokrasi jangan berlanjut menjadi faktor pembatas tetapi justru pelayanan publik ditingkatkan," tandasnya.
Komentar Via Facebook :