https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Tentang Capaian TORA dan Perhutanan Sosial di 2021

Tentang Capaian TORA dan Perhutanan Sosial di 2021

Ilustrasi hutan di Taman Nasional Zamrud. (Istimewa)


Jakarta, Elaeis.co - Progres capaian penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan hingga Desember 2021 seluas 2.749.663 hektare (Ha) yang terdiri dari Non Eksisting/ Non Inver seluas 1.407.465 hektare dan Eksisting/Inver seluas hektare.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha A. Sugardiman pada saat diskusi Refleksi Akhir Tahun KLHK tahun 2021 di Jakarta (16/12).

Menurut Ruandha, penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan.

"Luas kawasan hutan di Indonesia yaitu 125.797.052 hektare dengan realisasi penetapan hingga. Desember 2021 seluas 90.233.159 hektare dengan jumlah surat keputusan penetapan 2.157 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 72% dari total luas kawasan hutan Indonesia," kata Ruandha dikutip Elaeis.co dari siaran resminya, Minggu (19/12).

Sementara terkait deforestasi, KLHK terus melakukan pemantauan setiap tahunnya. Pemantauan hutan dan deforestasi ini dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan, dan berdasarkan penyesuaian terhadap peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang terdapat dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP).

"Pemantauan ini dilakukan menggunakan citra satelit yang disediakan LAPAN dan di identifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia," kata dia.

Hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2020 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta hektare atau 50,9 % dari total daratan, dimana 92,5% dari total luas berhutan atau 88,4 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.

Lebih lanjut Ruandha menegaskan, keberhasilan penurunan deforestasi tersebut menunjukan berbagai upaya yang dilakukan KLHK menunjukkan hasil yang signifikan.

Upaya-upaya tersebut antara lain, penerapan Instruksi Presiden terkait Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, pengendalian perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan.

Beralih ke realisasi program Perhutanan Sosial, data dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), KLHK hingga tanggal 13 Desember 2021, capaiannya mencapai lebih kurang 4.807.825,97 hektare, dengan jumlah Surat Keputusan (SK) hak kelola kawasan hutan sebanyak 7.296 Unit SK untuk 1.048.771 Kepala Keluarga (KK).

Direktur Jenderal PSKL, KLHK, Bambang Supriyanto menerangkan bahwa Kelompok Kerja Nasional Percepatan Perhutanan Sosial yang dibentuk pada bulan Juli 2021, mengamanatkan pendekatan Perhutanan Sosial melalui integrasi program antar Kementerian/Lembaga yang diimplementasikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kebijakan baru memberikan dampak pada peningkatan capaian kinerja Perhutanan Sosial, dimana tahun 2021 akses kelola Perhutanan Sosial yang ditargetkan seluas 250.000 hektare diproyeksikan capaiannya seluas 506.219 hektare atau 202%, sehingga prognosis kumulatif capaian sampai dengan tahun 2021 adalah seluas 4.920.515 hektare," ungkap Bambang

Kemudian, Bambang menerangkan bahwa target penetapan hutan adat tahun 2021 sebanyak 14 unit dan diproyeksikan capaian pada akhir tahun 2021 sebanyak 14 unit atau 100%, selain itu adanya 22 Pencadangan Hutan Adat, sehingga total capaian Hutan Adat sebanyak 36 Unit atau 257%.

Adapun target pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada tahun 2021 sebanyak 300 kelompok, terealisasi sebanyak 618 kelompok atau 206%. Sedangkan peningkatan kelas KUPS dari silver menjadi gold dari target sebanyak 61 kelompok, terealisasi sebanyak 87 kelompok atau sebesar 142%.

Sementara, capaian pendamping Perhutanan Sosial sampai dengan tahun 2021 sebanyak 1.510 orang. Hal ini terjadi karena adanya cara-cara baru dalam peningkatan kapasitas kelompok, diantaranya melalui kegiatan e-learning/pelatihan jarak jauh pada 6.313 peserta dengan rincian tahun 2020 sebanyak 3.019 peserta dan 2021 sebanyak 3.294 peserta.

Bambang juga mengungkapkan upaya-upaya untuk mendorong peningkatan pasar produk atau komoditas KUPS yang dilakukan dengan cara membangun Integrated Area Development (IAD) dan pasar yang berorientasi pada ekspor.

Komentar Via Facebook :