https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tentang Melong dan Tenggat Seminggu

Tentang Melong dan Tenggat Seminggu

Tandan buah segar hasil panen petani sebelum masuk ke pabrik. Foto: Aziz


Pekanbaru, elaeis.co - Semua perusahaan mestinya sudah paham kalau pekerjanya berhak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Aturannya ada di Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Memang di UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sanksi atas pelanggaran K3 itu ringan, tapi di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013, si pemilik perusahaan bisa dipidana 2-4 tahun, lho. Terus, ancaman dendanya pun antara Rp200juta-Rp400juta.

Tapi sayang, meski ancamannya lumayan, hari gini masih saja ada perusahaan yang tidak menerapkan K3 itu. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini Koperasi Jasa Mandiri Lestari (KJML) Dumai lah misalnya. 

Rabu lalu, Komisi I DPRD Dumai hearing dengan manajemen PKS itu. Hearing ini bukan lantaran legislator atau pemerintah setempat menggelar razia K3. 

Tapi lantaran beberapa waktu lalu, RW, salah seorang pekerja PKS itu meregang nyawa setelah tubuhnya terguyur air rebusan Tandan Buah Segar (TBS). RW sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong. 

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Dumai, Haslinar dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans), perwakilan manajemen PKS dan anggota komisi. 

Di hearing itulah ketahuan semua borok PKS tadi. Mulai dari belum punya izin ketenagakerjaan, tak punya kontrak kerja dengan pekerja hingga tidak melaporkan pekerjanya ke Dinas Tenaga kerja. 

Tentang siapa pemodal PKS itu pun misterius. 

Di hearing itu, Plt Kadisnaker Trans Kota Dumai, Parulian mempertanyakan nama Melong. 

"Melong ini Bos atau apa," tanya Parulian sambil menengok Sutris yang mengaku perwakilan manajemen PKS itu. 

"Bukan, Pak. Pak Melong itu bukan bos, tapi kerabatnya Pak Melong investornya," Sutris menjawab.

Anggota Komisi I yang tak puas dengan jawaban Sutris, mulai mencecar. "Jadi Melong itu siapa?" tanya salah seorang anggota komisi. 

"Istri Pak Melong investor di PKS ini, Pak. Namanya Rohani," Sutris mulai gugup.

Soal K3 tadi, Parulian bilang PKS mengaku tidak lalai, hanya belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 saja.

Setelah mendengar semua keterangan Sutris, Komisi I ngasi tenggat seminggu kepada manajemen PKS untuk melengkapi perizinan dan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memonitoring perizinan tenaga kerja PKS mini itu.

Kalau enggak kelar dalam seminggu, operasional pabrik bakal dihentikan. Begitu ancaman yang muncul. 

"Seminggu lagi akan kita panggil, di panggilan kedua inilah nanti kesimpulannya, apakah operasional pabrik dihentikan, atau lanjut. Kalau dalam tenggat waktu yang diberikan izin tidak kelar, kita suruh tutup," kata Haslinar tegas.

Terkait tewasnya RW, Kapolres AKBP Dumai Andri Ananta bilang kalau pihaknya sedang mendalami kecelakaan kerja di PKS yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan Dumai itu.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :