Berita / Kalimantan /
Terbanyak di Indonesia, STD-B Dibagikan untuk 1.000 Persil Kebun Swadaya
Kubu Raya, elaeis.co – Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 833 tahun 2019, luas tutupan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (kalbar) mencapai 1,8 juta hektare (ha) atau 11 persen dari total luas tutupan sawit di Indonesia yang mencapai 16,38 juta ha.
Namun data tersebut belum memilah pengelola perkebunan kelapa sawit itu secara spesifik dan terukur, terutama petani swadaya kecil dengan luas kebun di bawah 25 ha.
Berdasarkan analisis SIAR (Sustainable Innovative Research) pada tahun 2022 Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 ha, 14.744 ha diantaranya milik petani swadaya yang berada di luar perizinan, kawasan hutan, dan pola industri. Data ini menunjukan Kubu Raya memiliki potensi pekebun swadaya yang signifikan dan berperan penting dalam rantai pasok sawit di level kabupaten hingga nasional.
Namun ketiadaan data by name dan by address menyebabkan ekspansi, pengembangan, dan pengelolaan kebun oleh petani swadaya sulit dipantau.
Itu sebabnya petani swadaya diminta melengkapi kebunnya dengan Surat Tanda Daftar Budidaya tanaman (STD-B) yang merupakan instrumen penting dalam tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia. STD-B juga bagian dari upaya untuk pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya. Dari STD-B, pemerintah daerah dapat mendesain berbagai program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara terukur.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), maka pemerintah kabupaten/kota lewat dinas yang mengurusi sektor perkebunan memiliki kewenangan dan kewajiban dalam penerbitan STD-B.
Dengan dukungan dari Pemprov Kalbar dan YIDH melalui proyek GCF Window-B, SIAR bersama Dinas Ketahanan Pangan Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya melalui Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau (PPH) melakukan pembangunan dan optimalisasi database perkebunan kelapa sawit rakyat yang lengkap dengan data spasial (by name, by address).
Direktur Eksekutif SIAR, Erlangga Rezky Ananta, menyebutkan, lokasi pilot implementasi program ini berada di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang serta Desa Sungai Enau dan Desa Kuala Mandor B di Kecamatan Kuala Mandor B.
Adapun pangkaian kegiatan tersebut memetakan tutupan lahan menggunakan metode akuisisi foto udara seluas 12.512 ha dan mendata lebih dari 1.000 persil (petak kebun) petani swadaya sebagai bahan pengajuan STD-B.
“Kubu Raya memiliki potensi petani swadaya atau mandiri yang besar. Petani swadaya juga menjadi bagian dalam rantai produksi minyak kelapa sawit nasional yang perkembangannya cukup signifikan dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan stakeholder terkait,”kata Erlangga melalui keterangan resmi Pemkab Kubu Raya, Jumat (19/8).
Dia menjelaskan, registrasi kelapa sawit rakyat swadaya melalui STD-B akan memberikan gambaran bagi pemerintah terkait kepemilikan. Antara lain, status lahan dan pengelolaan perkebunan oleh petani swadaya, yaitu mereka yang membudidayakan sawit secara mandiri dengan luasan di bawah 25 hektare dan tidak terafiliasi dengan program plasma maupun kemitraan kebun perusahaan.
“Penerbitan STD-B dilakukan bagi 1.000 petani 3 desa seluas 891,19 ha dengan jumlah pohon terdata sebanyak 135.737 pohon atau rerata 152 pohon/ha. Ini merupakan angka penerbitan STD-B terbanyak oleh pemerintah kabupaten di Indonesia pada tahun 2022 ini,”bebernya.
Jika diestimasikan dalam setiap ha ditanam 130 pohon, , katanya, maka untuk 14.744 ha potensi indikatif kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kubu Raya yang telah berstatus clean and clear (CnC), diperkirakan terdapat 1.916.720 pohon sawit dari kebun swadaya masyarakat yang siap untuk didaftarkan melalui STD-B.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Elfizar Edrus mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pembangunan dan optimalisasi database sawit rakyat berdasarkan data spasial dan mengkoneksikannya dengan geoportal Kabupaten Kubu Raya.
“Sehingga dapat terintegrasi dengan basis data kabupaten serta menjadi pondasi dalam penerbitan STD-B dan pengambilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan,” tukasnya.
Komentar Via Facebook :