https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Terbentur Legalitas, 300 Ha Kebun Sawit di Long Ikis Tak Bisa Ikut PSR

Terbentur Legalitas, 300 Ha Kebun Sawit di Long Ikis Tak Bisa Ikut PSR

Ilustrasi kebun kelapa sawit. (Sahril/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Sebanyak 150 orang petani yang ada di Long Ikis Kalimantan Timur resah karena tidak dapat mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR). Sebab, kebun kelapa sawit mereka belum bersertifikat.

Anehnya, lahan petani itu merupakan kebun plasma yang dikelola oleh PTPN 13. Bahkan sudah berumur 30 tahun.

"Kebun ini kebun plasma sejak 1992. Angsuran yang dilakukan petani sudah lunas tapi sertifikatnya tidak ada," ujar Plt Ketua DPW Apkasindo Kalimantan Timur (Kaltim) Bekman Siahaan saat berbincang dengan elaeis.co, Senin (30/5).

Usaha untuk meminta penjelasan terkait lahan ini juga sudah dilakukan Bekman bersama petani lainnya. Misalnya meminta dokumen penyerahan berkas dari BPN ke PTPN 13 dan PTPN 13 ke Bank, juga tidak membuahkan hasil.

Kata Bekman, BPN belum mau menerbitkan lantaran belum ada yang mau menjamin untuk melakukan pembayaran. Sementara petani juga tidak berkenan untuk membayar lantaran sudah dilakukan bersamaan dengan angsuran kebun yang sudah diselesaikan di salah satu perbankan. Sedangkan PTPN 13 mengaku sudah melakukan pembayaran.

"Anehnya petugas BPN mengaku tidak mengetahui lantaran baru bertugas. Itukan petugas lama, katanya begitu," terang Bekman.

Untuk itu, Bekman meminta bantuan kepada pemerintah melalui DPR untuk menengahi permasalahan ini. Rencananya hari ini rapat dengar pendapat dilakukan bersama seluruh pihak terkait.

"Biar jelas dan cepat terselesaikan permasalahan ini. Kasihan petani kebunnya sudah tidak produktif karena sudah berumur," tandasnya.

Komentar Via Facebook :