https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Terbitkan SE THR, Disperinaker Kabupaten Mengaku Menunggu Arahan Provinsi

Terbitkan SE THR, Disperinaker Kabupaten Mengaku Menunggu Arahan Provinsi

Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk. (foto: ist)


Limapuluh Kota, elaeis.co - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Anharmen, mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari provinsi untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati soal tunjangan hari raya (THR).

"Kita masih menunggu arahan dari provinsi (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar - Red), baru diterbitkan Surat Edaran Bupati tentang imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk nembayarkan THR kepada para karyawannya," ujar Anharmen kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Kamis (30/3).

Anharmen berharap pihaknya sesegera mungkin menerima arahan dari Disnakertrans Sumbar agar secepatnya pula menerbitkan Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota terkait THR keagamaan.

Terlepas dari soal itu, Anharmen meminta semua perusahaan --termasuk yang bergerak di sektor kelapa sawit-- yang beroperasi di daerah itu untuk membayar THR tepat waktu. "Bayarkanlah THR ke karyawan sesuai besaran dan waktunya, karena itu merupakan hak para pekerja yang diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Merujuk catatan, sambung Anharmen, di Kabupaten  Limapuluh Kota hanya beroperasi satu korporasi perkebunan kelapa sawit, yaitu PTPN 6, yang berlokasi di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Anharmen mengaku tidak menguasai data soal jumlah tenaga kerja (naker) yang dipakai perusahaan itu untuk mendukung operasionalnya. Termasuk juga status para pekerja itu di perusahaan. "Yang jelas, setiap karyawan berhak menerima THR dari perusahaan," tandasnya.

Kepala Disnakertrans Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. yang dikonfirmasi elaeis.co terkait hal itu, Kamis (30/3), mengakui belum memberi arahan ke tingkat kabupaten/kota soal THR tersebut.

"Masih menunggu," kata Nizam melalui aplikasi pesan singkat WhatApp. "Menunggu dari Kementerian (Tenaga Kerja)," tambahnya.

Komentar Via Facebook :