Berita / Serba-Serbi /
Terbukti Cemari Lingkungan, PT Gandahera Didenda Rp8 Miliar
INHU, Elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Rengat memutuskan PT Gandahera Hendana terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Nora Gaberia Pasaribu pada sidang 11 November lalu.
"Pembacaan putusan sudah pada 11 November lalu, dan perusahaan sawit itu terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Albert saat berbincang dengan Elaeis.co, Jumat (19/11).
Albert mengatakan, majelis memutuskan perusahaan itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di area Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga akibatnya menimbulkan kerusakan pada ekosistem gambut di sana.
"Dalam amar putusan, perusahaan asing tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup," kata dia.
Karena melanggar UU itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dikenakan pidana denda senilai Rp 8 miliar dan dikenakan juga biaya pidana tambahan sebesar Rp 200 miliar lebih untuk memulihkan kembali area lahan bergambut yang sudah dilahap api tersebut.
"Pembiaran terjadinya Karhutla ini pada September 2019 lalu. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, luas lahan bergambut yang terbakar di area perusahaan yang terletak di di Desa Seko Lubuk Togo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu mencapai 580 hektare," kata dia.
Dari keterangan sejumlah saksi, tidak ada upaya dari pihak perusahaan untuk memadamkan kobaran api yang begitu besar saat itu.
Api baru padam setelah 21 hari membara di lahan perusahaan. Itu pun bukan karena dipadamkan, melainkan karena hujan yang begitu lebat saat itu atau tepatnya pada 24 September 2019 lalu.
Komentar Via Facebook :