https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Terbukti Langgar Kode Etik, 48 Hakim Kena Sanksi

Terbukti Langgar Kode Etik, 48 Hakim Kena Sanksi

Komisi Yudisial (Republika/Agung Supriyanto)


Jakarta, Elaeis.co - Terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), periode Januari hingga April 2021 sebanyak 48 hakim dapat sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, penegakan KEPPH dilakukan untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Proses penanganan dilakukan dengan objektif berdasarkan bukti-bukti dan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan. 

“Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” katanya dalam konferensi pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat, seperti dikutip Republika.co.id, kemarin.

Selama kuartal 1 tahun 2021, KY telah melaksanakan sidang panel untuk 61 laporan. 18 laporan kemudian dinyatakan dapat ditindaklanjuti sementara 43 laporan lainnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Sidang pleno sepanjang periode yang sama digelar untuk memeriksa 94 laporan.

“Sidang pleno memutuskan bahwa 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan dua hakim dijatuhi sanksi berat,” katanya.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim. Sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk tiga hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim. Sementara sanksi berat, dua hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun.

Menurutnya, rekomendasi sanksi tersebut selanjutnya disampaikan KY kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaksana. “Namun pelaksanaan pengenaan sanksi seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY. Sudah ada 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Sukma mengungkapkan bahwa sepanjang kuartal 1 2021 KY menerima 169 permohonan pemantauan persidangan. 123 permohonan berasal dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, sementara 46 lainnya inisiatif KY.

Dari permohonan tersebut, KY telah melaksanakan pemantauan terhadap 79 persidangan. 71 persidangan tidak dapat dipantau karena tidak ada dugaan awal pelanggaran KEPPH atau perkara sudah mencapai tahap akhir atau sudah vonis, 16 permohonan masih dilakukan analisis, dan tiga permohonan dilakukan pelimpahan berkas. 

“Pemantauan persidangan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun,” katanya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :