https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Terdampak Proyek PPN, Pemilik Kebun Sawit Minta Ganti Untung

Terdampak Proyek PPN, Pemilik Kebun Sawit Minta Ganti Untung

Kebun sawit di Desa Pasar Seluma terdampak proyek PPN. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Perkebunan sawit masyarakat di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, seluas kurang lebih 4 hektar terkena dampak dari proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN). PPN merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dikerjakan di daerah itu.

Hingga saat ini masih ada pemilik lahan yang terdampak yang belum menerima ganti rugi. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera mengundang mereka untuk menyelesaikannya pekan depan.

Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Seluma, Iksan Sahudi MM, menjelaskan bahwa Pemkab Seluma telah membentuk Tim Ganti Rugi Tanah (TGRT) yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I, dan OPD teknis lainnya. "Minggu depan pemilik lahan akan segera kita panggil dan akan kita rapatkan semuanya di sekretariat daerah," katanya, Jumat (22/6).

Proyek PPN merupakan program dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun pembebasan lahan seluas 10 hektar menjadi tanggung jawab Pemkab Seluma. Pada tahun 2011, sekitar 6 hektar lahan telah dibebaskan dan saat ini tersisa 4 hektar yang akan mendapatkan ganti rugi tahun ini.

Terkait anggaran, Pemkab Seluma telah mengalokasikan Rp 800 juta untuk pembebasan lahan tahun ini. Namun, nilai tersebut tampaknya belum disepakati oleh pemilik lahan. "Jika memang pemiliknya tidak setuju, maka akan kita musyawarahkan untuk mengambil opsi lainnya. Seperti melakukan pelunasan melalui APBDP atau dianggarkan tahun depan," tuturnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan titik nol pembangunan PPN di Desa Pasar Seluma, awal bulan ini. Namun, Pemkab Seluma belum dapat melanjutkan pembangunan karena pembebasan lahan seluas 4 hektar belum dilakukan akibat belum adanya kesepakatan ganti rugi.

Kusnan Effendi, pemilik lahan, menyatakan bahwa Pemkab Seluma belum melakukan upaya untuk melanjutkan negosiasi terkait harga ganti rugi lahan. "Infonya akan ada pemanggilan, namun hingga saat ini belum ada sama sekali pemanggilan dari Pemkab Seluma," jelasnya.

Kusnan menambahkan bahwa Pemkab Seluma sebelumnya telah mengajukan harga ganti rugi, namun nilainya dianggap tidak sebanding dengan kondisi yang ada. Ia juga mengutip peraturan presiden (perpres), yang menurutnya seharusnya tidak ada yang namanya ganti rugi, melainkan ganti untung. 

"Kami jelas belum setuju dikarenakan banyak pertimbangan, termasuk adanya tanaman tumbuh di atas lahan tersebut," ujarnya.

Pembangunan PPN oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 16,2 Miliar. Diharapkan pembangunan tersebut dapat selesai pada tahun 2024.

Komentar Via Facebook :