Berita / Nusantara /
Terkait PSR, 475 Rekening Lembaga Pekebun Diblokir
Medan, Elaeis.co - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, akhirnya secara resmi meminta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memblokir seluruh rekening milik Lembaga Pekebun (LP) yang terkait dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Dari informasi yang diperoleh Elaeis.co, Jumat (27/8/2021), permintaan Eddy tersebut disampaikan melalui surat Nomor S-716/DPKS/2021 per tanggal 25 Agustus 2021 dan berstatus segera. Permintaan pemblokiran tersebut dilakukan karena BPDPKS akan menerapkan proses bisnis baru dalam mekanisme pencairan dana program peremajaan kelapa sawit (PPKS) per 1 September 2021.
"Untuk itu, kami meminta Bank BRI untuk melakukan pemblokiran atas seluruh rekening Lembaga Pekebun yang bermitra dengan Bank BRI," kata Eddy dalam surat tersebut.
Dari daftar yang ada di lampiran surat yang disampaikan Eddy Abdurrachman tersebut, kemungkinan besar 475 LP telah menerima dana PSR melalui Bank BRI. Sebab di surat itu tertera tahun penyaluran dana PSR, yakni tahun 2018 dan terakhir adalah 12 Agustus 2021.
Sebagai informasi, sebelum Eddy Abdurrachman mengeluarkan surat tersebut, Sunari selaku Direktur Direktorat Penghimpunan Dana Direktorat Jenderal Perbendaharaan BPDPKS, telah mengeluarkan surat bertanggal 18 Agustus 2021 yang isinya menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan perubahan pada proses bisnis layanan penyaluran dan pencairan dana program peremajaan kelapa sawit (PPKS).
Sunari dalam surat itu menjelaskan bahwa permintaan pencairan dana PSR tidak lagi dilakukan pihak kelembagaan pekebun kepada perbankan, tetapi langsung ke BPDPKS per tanggal 1 September 2021.
Guna mendukung proses layanan itu, BPDPKS telah mempersiapkan tenaga di lapangan serta aplikasi https://smart-psr.bpdp.or.id.
“Tujuannya adalah untuk membantu, mendampingi, dan melayani seluruh permintaan pencairan dana oleh LP, memverifikasi dokumen permintaan tersebut, memberikan instruksi pencairan dana kepada bank mitra, serta menginformasikan kepada LP status permintaan transfer/pemindahbukuan dana,” kata Sunari kepada elaeis.co beberapa hari lalu.
Proses pencairan dana ditetapkan paling lama enam hari kerja sejak asli surat permohonan pencairan dana PPKS diterima oleh BPDPKS dari LP.
Komentar Via Facebook :