https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Terlibat Kasus Pencurian Sawit, Anggota Dewan ini Ditahan

Terlibat Kasus Pencurian Sawit, Anggota Dewan ini Ditahan

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berinisial BA, jadi tersangka kasus pencurian buah sawit milik perusahaan (Antara via JPNN.com)


Jakarta, Elaeis.co - Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berinisial BA, akhirnya ditahan Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) itu ditahan atas dugaan terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo (PSI).


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan, membenarkan penahanan itu. “Ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya, dikutip JPNN, kemarin.


Kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya. Menurut Irwan, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.


Penahanan terhadap BA dilakukan penyidik setelah sebelumnya menahan tiga orang pengurus KSUPJ lainnya yang juga dilaporkan terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT PSI di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar. Ketiganya adalah A, Wakil Ketua KSUPJ, S, Sekretaris KSUPJ, dan M, Bendahara KSUPJ. Kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat pencurian itu sekitar Rp 200 juta.


Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menilai telah mendapatkan bukti yang cukup atas kasus tersebut. Penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli serta melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.


Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Komentar Via Facebook :