https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Termasuk Pekerja Rentan, Petani Sawit akan Dapat Perlindungan Jamsostek

Termasuk Pekerja Rentan, Petani Sawit akan Dapat Perlindungan Jamsostek

Petani sawit di Aceh Tamiang memanen sawit. foto: MC Aceh Tamiang


Banda Aceh, elaeis.co - BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi pemberian perlindungan sosial dan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada petani sawit dan pekerja kebun sawit non perusahaan di Aceh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, mengatakan, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Nomor PMK 91 Tahun 2023 yang mengatur Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Regulasi itu mengatur bahwa DBH Sawit juga dialokasikan untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi pekerja informal di perkebunan kelapa sawit.

“80 persen DBH Sawit dalam bentuk dana transfer umum dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan. 20% digunakan untuk kegiatan lainnya seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya dalam pernyataan resmi, kemarin.

Menurutnya, petani dan pekerja dihadapkan pada risiko sosial dan ekonomi saat bekerja di kebun sawit. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi mereka. "Alokasi perlindungan sosial dalam DBH Sawit bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022," jelasnya.

“Petani sawit masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, makanya dimasukkan dalam PMK ini oleh Kementerian Keuangan. Petani sawit yang dimaksud di sini ada bermacam-macam jenisnya, tidak hanya sebagai petani, tapi ada juga pengangkut dan pengepul. Mereka adalah pekerja rentan penerima upah yang dicover oleh pemilik perusahaan,” tambahnya.

Sejauh ini belum ditetapkan jumlah petani sawit yang akan diikutkan dalam perlindungan Jamsostek yang dibiayai DBH Sawit. "Masih dalam tahap pendataan untuk mengetahui berapa jumlah petani di masing-masing daerah berdasarkan by name by address. Saat ini belum tahu berapa tenaga kerja yang terlibat, kita bersinergi dengan pemerintah daerah terkait dananya," tukasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mendapat jaminan sosial di Aceh baru 651 ribu orang di seluruh sektor. Masih terdapat sekitar 1,1 juta tenaga kerja yang belum terlindungi Jamsostek. 
 

Komentar Via Facebook :