Berita / Sumatera /
Ternyata Banyak Perusahaan di Riau Belum Berikan 20 Persen HGU untuk Petani
Pekanbaru, elaeis.co - Setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan diwajibkan mengalokasikan 20 persen lahannya untuk diberikan kepada masyarakat setempat.
Hal ini tertuang dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).
Akan tetapi, hingga kini ternyata masih banyak perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban itu, terutama di Provinsi Riau.
"Belum semuanya," kata Zulfadli kepada elaeis.co, kemarin.
Dia mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau juga terus mendorong kepada perusahaan untuk merealisasikan kewajiban itu.
"Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong hal itu. Kita juga mendorong kabupaten agar proaktif menyampaikan hal ini ke perusahaan yang belum memenuhinya," ujarnya.
Saat ditanya terkait perusahaan mana saja yang belum merealisasikan kewajiban itu, Zulfadli mengaku tidak hafal rinciannya.
"Saya tidak hafal perusahaannya apa. Yang jelas kita terus mendorong juga kepada kabupaten, agar cepat perusahaan untuk merealisasikan itu," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :