https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ternyata Produsen Migor tak Mudah Dapat CPO Sesuai Aturan DPO

Ternyata Produsen Migor tak Mudah Dapat CPO Sesuai Aturan DPO

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Foto: Ist.


Jakarta, elaeis.co - Banyak penyebab yang membuat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng (migor) sawit tak kunjung terurai hingga saat ini.

Salah satunya karena produsen migor tak mudah mendapatkan pasokan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan utama pembuatan migor.

"Tidak semua produsen minyak goreng bisa mendapatkan harga bahan baku sesuai domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah harus 'mengawinkan' semua produsen minyak goreng dengan semua produsen CPO yang punya kewajiban menyisihkan 20% volume ekspor," kata Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Hal itu disampaikannya dalam webinar pelayanan publik bertajuk "Dampak Kebijakan DMO dan DPO terhadap Ekspor CPO" yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jumat (25/2/2022) sore.

Kata Yeka, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor masih belum memberikan implikasi yang signifikan pada ketersediaan migor dengan harga eceran tertinggi (HET) di lapangan. 

Ia menyebutkan, jika diperlukan prioritas, maka dalam tahap pertama semua produsen migor yang tidak terintegrasi dengan produsen CPO harus dipastikan terlebih dahulu mendapatkan pasokan CPO sesuai dengan harga DPO.

Adapun jenis migor yang perlu dipastikan ketersediaannya adalah migor curah yang banyak dikonsumsi oleh usaha kecil dan mikro serta rumah tangga berpendapatan rendah.

Ia mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah strategis untuk jangka pendek agar persoalan migor dengan HET bisa dinikmati masyarakat secara merata. 

Apalagi, kata dia, tak lama lagi seluruh umat Muslim di dunia, termasuk di Indonesia, akan memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan harga migor hingga stabil sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah itu pihaknya akan menganalisa secara lebih mendalam untuk jangka menengah guna mengetahui apa saja regulasi yang perlu ditata. 

"Ombudsman akan mengevaluasi apakah kebijakan terakhir ini (Permendag Nomor 8 tahun 2022 -red) adalah kebijakan yang tepat untuk jangka menengah dan panjang atau tidak. Jangan-jangan di masa yang akan datang kebijakan DMO-DPO ini malah menjadi backfire atau serangan balik untuk Indonesia. Karena kalau volume ekspor CPO turun, bisa menyebabkan harga minyak nabati dunia naik," tegas Yeka. 


 

Komentar Via Facebook :