Berita / Sulawesi /
Ternyata, Sudah 3 Kali Perusahaan Sawit Milik Hartati Murdaya dapat SP, tapi ...
Jakarta, elaeis.co - Ternyata sudah 3 kali perusahaan perkebunan kelapa sawit milik konglometat Hartati Murdaya Poo, PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), mendapatkan surat peringatan (SP) dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Fakta ini, berdasarkan keterangan resmi KPPU yang dikutip elaeis.co, Senin (19/2/2024), terungkap dalam persidangan Majelis Komisi KPPU yang digelar kantor KPPU di Jakata, beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, PT HIP beroperasi di 4 kecamatan yang ada di Kabupatem Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni di Kecamatan Bukal, Kecamatan Tiloan, Kecamatan Momunu, dan Kecamatan Lipunoto.
Adapun persidangan KPPU dimaksud adalah untuk perkara dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008.
Pasal yang dikenakan ini terkait pelaksanaan kemitraan antara PT HIP dan para petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah).
Sidang Majelis Komisi tersebut dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.
Di persidangan KPPU tersebut pihak PT HIP menjadi pihak terlapor pada perkara nomor 02/KPPU-K/2023.
Dalam proses permeriksaan pendahulu di persidangan itu terungkap bahwa KPPU telah menyampaikan tiga kali SP dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.
Terakhir, pada SP ke-3 memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan kepada PT HIP, yakni, pertama, terkait transparansi biaya pembangunan, biaya pengelolaan atau perawatan, dan pendapatan kebun plasma Koptan Amanah.
Ditegaskan bahwa PT HIP wajib melakukan audit laporan keuangan kebun plasma sejak masa pembangunan kebun plasma hingga saat ini.
Caranya adalah dengan menunjuk auditor independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh pihak PT HIP.
Lalu, PT HIP wajib menyerahkan laporan keuangan kebun plasma Koptan Amanah, dimulai sejak masa pembangunan kebun plasma hingga saat ini, kepada plasma anggota koperasi.
Dan selanjutnya PT HIP wajib memenuhi hak anggota plasma untuk mendapatkan laporan berkala terkait laporan keuangan, laporan biaya operasional, laporan pengelolaan kebun, laporan hasil produksi kebun plasma.
Berikutnya, KPPU memerintahkan PT HIP agar wajib membayar sisa hasil usaha (SHU) atas surplus penjualan tandan buah segar (TBS) kebun plasma Koptan Amanah.
Nah, dalam SP kedua dari KPPU, isinya adalah terkait dengan pengelolaan kebun plasma Koptan Amanah yang menegaskan bahwa
PT HIP wajib melakukan penilaian atas pembangunan dan perawatan fisik serta infrastruktur kebun plasma.
Caranya, menurut KPPU, adalah dengan menunjuk instansi terkait atau pihak independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP.
Terus, PT HIP diwajibkan oleh KPPU untuk mengembalikan seluruh sertifikat hak milik (SHM) yang diterima dari Bank Mandiri kepada petani plasma Koptan Amanah.
Di samping itu, PT HIP juga diwajibkan oleh pihak KPPU agar bersama Koptan Amanah melakukan proses pemutakhiran data anggota petani plasma.
Dalam SP ketiga, isinya terkait dengan pelaksanaan perjanjian kemitraan, yaitu agar PT HIP wajib membeli TBS kebun plasma Koptan Amanah dengan harga sesuai ketentuan dari Pemerintah.
Berikutnya, PT HIP wajib melakukan bimbingan administrasi, manajemen, dan teknis kepada pihak Koptan Amanah secara berkala.
Selain itu, PT HIP wajib melibatkan anggota plasma Koptan Amanah dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma.
Dan terakhir, PT HIP diwajibkan oleh pihak KPPU agar memenuhi hak anggota Koptan Amanah untuk mengawasi kegiatan pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran TBS.
Dalam persidangan KPPU itu diputuskan hal-hal yang terkait dengan perjanjian kemitraan antara PT HIP dengan Koptan Amanah.
Yaitu, PT HIP wajib melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur persentase SHU yang harus diterima plasma Koptan Amanah atas penjualan TBS.
Lalu, PT HIP wajib melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait ketiadaan klausul perjanjian kemitraan mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma terhadap mitra plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan.
"Dengan tidak dilaksanakannya 3 kali peringatan tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi," demikian pernyataan KPPU.
Disebutkan bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembacaan dan atau penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) pendahuluan kemitraan dan laporan pelaksanaan peringatan (LPP).
Maka, Investigator KPPU menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan kemitraan dan LPP dengan disaksikan oleh Majelis Komisi dan kuasa hukum terlapor.
Proses sidang ini akan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan oleh terlapor.
"Jika diputuskan melanggar, maka PT HIP dapat dijatuhkan denda hingga Rp 10 miliar atau perintah pencabutan izin usaha," tegas pihak KPPU dalam pernyataan resminya.(*)
Komentar Via Facebook :