https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ternyata, Yopi Juga Terbitkan 2 Izin Lokasi di Kawasan Hutan untuk Duta Palma

Ternyata, Yopi Juga Terbitkan 2 Izin Lokasi di Kawasan Hutan untuk Duta Palma

Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto. (Foto: Gatra)


Jakarta, elaeis.co - Mantan Bupati Indragiri Hulu periode 2010-2015, Yopi Arianto ternyata juga terbitkan izin lokasi di kawasan hutan untuk anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni PT Banyu Bening Utama (BBU) saat masih menjabat. 

Hal ini diakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/10) lalu.  

Dari rekaman persidangan yang dilihat elaeis.co dari unggahan akun Instagram @senarai_id, Yopi ternyata telah menerbitkan 2 izin lokasi untuk PT BBU, yakni izin lokasi 1.551 hektare pada 8 April 2011 yang kemudian dipergunakan untuk kebun sawit dan 9 hektar pada 26 April 2011 untuk pabrik kelapa sawit (PKS). 

Izin lokasi itu tetap diterbitkan Yopi meskipun dia tahu bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan. Dan dia berdalih bahwa izin lokasi yang dikeluarkannya hanya untuk survei dan sosialisasi ke masyarakat.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mempertanyakan apakah penerbitan izin sudah melalui pengkajian terlebih dahulu. "Sudah ada yang mulia," kata Yopi menjawab pertanyaan hakim. 

"Kawasan hutan bukan?" tanya hakim lagi. "Kawasan hutan," jawab Yopi. 

Lebih lanjut, hakim kemudian mempertanyakan alasan Yopi tetap menerbitkan izin lokasi padahal dia mengetahui bahwa lahannya berada di kawasan hutan. 

"Karena ada sesuai permintaan dari masyarakat yang saya kumpulkan di Kantor Camat dan dihadiri juga salah satu dari perusahaan," ujar Yopi. 

"Izin lokasi ini untuk sosialisasi dan survei lokasi, bukan untuk digarap," sambungnya. 

 

Hakim kembali mencecar Yopi. Hakim mempertanyakan kenapa Yopi memberikan kesempatan pada PT BBU dengan menerbitkan izin lokasi itu. Padahal dia tahu bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan.  

"Proses pelepasannya, dikarenakan ini PKS kebunnya sudah berdiri duluan, makanya kita beri kesempatan," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka. Selain Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group, juga Raja Thamsir Rachman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu. 

Pada awal Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan bahwa Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan izin untuk PT Duta Palma Group. 

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada 5 perusahaan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8) lalu. 

Hal ini, berarti peran Yopi Arianto juga sama dengan Raja Thamsir Rachman karena sama-sama menerbitkan izin lokasi untuk PT Duta Palma Group. Namun, Kejaksaan Agung hanya menetapkan Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.

Komentar Via Facebook :