https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Terpidana Kasus Suap Ditunjuk Jadi Komisaris PT Pupuk

Terpidana Kasus Suap Ditunjuk Jadi Komisaris PT Pupuk

Emir Moeis. ©2012 Merdeka.com


Elaeis.co - Pemegang saham PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk Izedrik Emir Moeis untuk menduduki jabatan komisaris. Penunjukan ini efektif sejak 18 Februari 2021.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," seperti dikutip dari situs resmi Pupuk Iskandar Muda yaitu pim.co.id, Kamis (4/8).

Pupuk Iskandar Muda merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan ini memiliki dua unit pabrik pupuk urea dan ammonia, yaitu pabrik PIM-1 dan PIM-2. Pabrik PIM-1 dengan kapasitas produksi Ammonia sebesar 330.000 ton per tahun dan Urea sebesar 570.000 ton per tahun.

Sedangkan Emir Moeis lahir di Jakarta pada 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975 dan menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia pada 1984.

Emir Moeis memulai karir di 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada 1980 – 2000. Selanjutnya Emir Moeis pada tahun 2000 -2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.

Terpidana Kasus Suap PLTU Tarahan Lampung

Emir Moeis juga diketahui merupakan terpidana kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Dia menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Mantan Ketua Komisi XI DPR itu dinilai pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Emir juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sementara hal meringankannya itu adalah belum pernah dihukum, mengidap sakit jantung, berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode, dan memiliki tanggungan keluarga.

Emir terbukti melanggar delik dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.

ICW Kritik Keras

Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia (Persero).

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai dengan diangkatnya Emir Moeis seolah memperlihatkan Indonesia kekurangan sosok yang kredibel. Menurut Adnan, penunjukan ini sudah melanggar prinsip dasar pemerintahan yang bersih.

"Masa enggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel," ujar Adnan dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Menurut Adnan, penunjukan Emir Moeis memperlihatkan kemunduran pengelolaan BUMN oleh pemerintah. Sebelum Emir Moeis, BUMN kerap menunjuk sosok yang sudah nemiliki jabatan di instansi lain.

"Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya. Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata dia.

Atas hal ini, Adnan mengaku tak heran apabila sebagian besar BUMN tidak menghasilkan kinerja yang baik. Selain itu, menurut Adnan, penunjukan Emir Moeis ini bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi. Sebab, eks narapidana korupsi bisa kembali menduduki jabatan publik usai menjalani hukuman.

"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi," kata Adnan. Liputan6.com

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :