https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan, Kasus Perambahan HPT Batu Ampa Siap Disidangkan

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan, Kasus Perambahan HPT Batu Ampa Siap Disidangkan

Balai Gakkum Sulawesi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perusakan hutan ke kejaksaan. foto: Gakkum KLHK


Mamuju, elaeis.co - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menuntaskan penanganan berkas perkara atas nama tersangka KM (35), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Tahap II).

Tersangka sebelumnya ditahan terkait aktivitas ilegal pembukaan lahan menggunakan alat berat ekskavator yang melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan.

Kasus perambahan hutan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan ilegal di kawasan HPT Desa Batu Ampa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM Korem 142/Tatag, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi pengamanan.

Dalam operasi tersebut, KM berhasil diamankan bersama satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka jalan sepanjang 8 km di kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit. Pada saat operasi, tim sempat menghadapi hadangan dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah dilakukan negosiasi, ekskavator berhasil diamankan, dan KM ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap saksi-saksi, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan KM sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan telah dinyatakan lengkap berkas perkara atas tersangka oleh kejaksaan, kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka KM disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, pelimpahan kasus tersangka ke kejaksaan merupakan bentuk komitmen KLHK untuk menindak tegas setiap pelanggaran bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Ini menunjukkan bahwa kami serius dan tidak akan mentolerir bentuk aktivitas yang merusak hutan, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya memastikan kelestarian hutan serta melindungi hak-hak rakyat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan mencegah kerusakan ekosistem hutan yang merugikan masyarakat," jelasnya dalam rilis Gakkum KLHK dikutip Selasa (15/10).

Meski telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan, Balai Gakkum Sulawesi tidak menghentikan pengusutan kasus ini. "Kami melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain," tegasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Balai Gakkum Sulawesi dan tim gabungan dalam menangani kasus ini.

“Kerja sama antara instansi sangat penting untuk melindungi hutan. Sebagai pemangku kawasan HPT di Desa Batu Ampa, kami akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli pengawasan di areal kawasan kami serta melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Balai Gakkum KLHK untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya.


 

Komentar Via Facebook :