https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tersangka Korupsi PSR dan Sertifikat Tanah Segera Diumumkan

Tersangka Korupsi PSR dan Sertifikat Tanah Segera Diumumkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf (Irfan Habibi, AJNN)


Jakarta, Elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin di Dinas Pertanahan Aceh pada tahun 2019 dan kasus korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik sudah mengantongi nama tersangka untuk kedua kasus tersebut dan akan segera diumumkan. 

Untuk kasus sertifikat miskin, katanya, calon tersangkanya adalah yang paling bertanggung jawab mulai dari level paling atas dalam dinas yang mengelola proyek itu. “Secara umum ada kaitannya siapa yang bertanggung jawab di dinas yang mengelola proyek itu, dari yang paling atas atau PA, lalu di bawahnya atau KPA, kemudian di bawahnya lagi,” katanya, dikutip AJNN.

Kasus dugaan korupsi dana replanting sawit di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Taming, katanya, juga sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kalau replanting sawit, sudah tiga daerah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

“Nanti kedua kasus itu sekalian diumumkan tersangkanya,” tambahnya.

Sementara itu, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejati Aceh tidak menunda-nunda pengumuman tersangka kedua kasus dugaan korupsi tersebut. “Kalau sudah naik ke tahap penyidikan, tersangka pasti sudah ada. Namun hingga kini penyidik Kejati Aceh belum menyampaikan ke publik para tersangkanya,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Menurutnya, kedua kasus itu sudah menjadi perhatian publik sehingga tidak seharusnya penetapan tersangka ditunda-tunda. “Kami yakin sudah ada tersangkanya, tinggal menunggu keberanian Kejati Aceh untuk mengumumkannya,” tandasnya.

“Kami akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta supervisi kasus-kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Aceh. Kami berharap kejati terbuka dalam mengungkap setiap kasus, sehingga publik ikut mengawal dan membantu Kejati Aceh,” imbuhnya.

Komentar Via Facebook :