Berita / Serba-Serbi /
Tersangka Pembobolan Rekening Nasabah BJB Tak Ditahan, Korban Protes
Pekanbaru, Elaeis.co - Salah seorang terangka dugaan pidana perbankan oleh IOG terhadap nasabah Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru inisial RDC tidak ditahan Polda Riau. Alasannya, wanita yang bertugas sebagai teller di bank plat merah itu memiliki anak kecil.
Si pelapor Arif Budiman, menyampaikan rasa protesnya. Meski demikian, dia mengapresiasi kinerja Polda Riau karena kasusnya itu sudah menahun baru selesai.
Penyidik Polda Riau TDC tidak menikmati hasil kejahatan, di bawah tekanan dan memiliki bayi. Korban membandingkan kasus tersebut dengan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
"Dulu ada kasus Angelina Sondakh, nah dia ditahan saat masih punya bayi," ujar Arif didampingi kuasa hukumnya Alfian SH, Selasa (29/6).
Arif berpendapat, TDC yang kini masih aktif sebagai teller di BJP Pekanbaru akan berimbas negatif terhadap marwah bank tersebut. Dia khawatir nasabah lain akan menjadi korban juga.
"Khawatirnya nasabah lain akan berimbas. Karena kasus ini diduga secara berjamaah, masih ada petinggi BJB lain yang terlibat," ucap Arif.
Apalagi, kata Arif, kerugian yang dialaminya karena kejahatan perbankan ini mencapai puluhan miliar. Sebab, Arif mengaku punya tanggungan kredit miliaran di bank daerah Jawa Barat itu karena perbuatan IOG dan TDC.
Menurut Arif, transaksi atas namanya ada 56 kali, baik melalui cek ataupun rekening giro. Setiap pencairan ada pemalsuan tanda tangannya oleh TDC atas perintah IOG.
Dalam perjalanannya, setiap transaksi yang mengatasnamakan dirinya, nilainya ratusan juta. Dia mengklaim pencairan itu tanpa sepengetahuannya dan terbongkar pada tahun 2018. Dia menjadi nasabah prioritas pada tahun 2014.
"Dulu saya sudah minta bukti transaksi ke BJB tapi tidak pernah dikasih. Bahkan saya sudah mengadu ke OJK tapi belum ada jawaban," kata Arif.
Dia mengatakan, pihak BJB mau menyerahkan data transaksi tapi dengan syarat laporan di Polda Riau dan gugatan perdata yang dilakukannya agar dicabut. Lalu, jika Arif memenuhi permintaan itu, BJB bersedia membayar Rp3 miliar kerugian.
"Jadi, ada surat pernyataan dari BJB tapi saya tidak mau karena kerugiannya perhitungan saya pribadi ada Rp28 miliar, itu berdasarkan catatan pencairan di perusahaan," kata Arif.
Meski demikian, Arif sempat menempuh penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Dia ingin ada audit khusus di BJB terkait terkait pencairan yang dilakukan oleh dua tersangka.
Namun, Arif membantah punya hubungan dekat dengan IOG yang saat itu menjabat manager di BJB. Khususnya terkait cek perusahaan dan rekening giro yang dipegang oleh IOG.
"Kalau pencairan ratusan juta, pasti pihak bank konfirmasi ke nasabah. Tapi saya tidak pernah diberitahu soal itu," ucap Arif.
Arif berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus ini. Dia menduga masih ada petinggi di BJB yang bekerjasama dengan IOG dan TDC sehingga rekeningnya dibobol dalam jumlah besar.
"Kemudian saya minta kepada BJB untuk memberikan hak saya, salah satunya bukti transaksi atas nama saya yang tanda tangannya dipalsukan," pungkas Arif.
Komentar Via Facebook :