https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tertekan Mental Diperiksa, Peserta PSR Berniat Mengundurkan Diri

Tertekan Mental Diperiksa, Peserta PSR Berniat Mengundurkan Diri

Ilustrasi peremajaan sawit (Net)


Medan, Elaeis.co - Ratusan petani sawit di Desa Merga Bhakti, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, saat ini sedang cemas. Sebagian pengurus Kelompok Tani Muda (KTM) di desa itu sudah beberapa kali diperiksa aparat penegak hukum terkait program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang mereka ikuti.

“Ikut PSR tahun 2019 dan 2020. Ada sebagian yang sudah buah pasir, ada yang belum, masih berupa bunga. Bukannya senang, justru di saat seperti ini kami cemas. Sudah beberapa kali kami, terutama para pengurus KTM, diperiksa Polda Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, lalu Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Ketua KTM Desa Merga Bhakti, Karman, kepada Elaeis.co melalui sambungan telefon, Minggu (25/7).

Menurutnya, pemeriksaan pertama dilakukan Polda Bengkulu di tahun 2020, lalu diperiksa di Polres Bengkulu Utara sekitar bulam Maret 2021. Sedangkan pemeriksaan oleh Kejaksaan mereka hadiri sekitar bulan April lalu.

“Saya enggak ingat persis bulan berapa diperiksa di polda. Tapi saat itu kami ditanyai soal penggunaan bibit sawit untuk PSR. Bibit kami legal dan bersertifikat, namun kata pihak polda sudah kadaluarsa beberapa hari,” ungkapnya.

Ia dan rekan-rekannya mengaku tak tahu apa itu bibit kadaluarsa. Yang mereka tahu, bibit sawit yang mereka pakai dari balai benih yang bersertifikat. 

“Kami sudah lihat langsung ke balai benihnya, bagus menurut kami. Kami enggak tahu dan enggak mengecek soal tanggal akhir pemakaian bibit seperti yang dimaksudkan pihak polda,” ucapnya.

Program PSR yang diikuti KTM Desa Merga Bhakti dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diikuti oleh 85 petani swadaya dengan total luas lahan kebun sawit 151 hektar. Sedangkan tahap II diikuti 122 petani dengan luas lahan 214 hektar.

Karman dan seluruh pengurus KTM Desa Merga Bhakti mengaku tak tahu apa kesalahan mereka. Sebab, saat diaudit oleh PT Sucofindo mengenai penggunaan dana PSR, tidak ada masalah yang muncul. 

“Seluruh berkas yang diminta Sucofindo, termasuk biaya perjalanan atau rapat-rapat, sudah kami berikan dan tidak ada masalah,” katanya. 

Pemeriksaan selama enam jam di kantor polisi, katanya, membuat seluruh pengurus KTM Desa Merga Bhakti cemas dan bingung. “Kami diminta keterangan saja. Surat perjalanan dan seluruh penggunaan dana, semua kami sampaikan dan tidak ditemukan kejanggalan apa-apa,” kata Karman. 

Hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, katanya, tidak diketahui apa hasilnya. “Tetapi sekitar dua bulan kemudian muncul berita dan video di media sosial tentang aparat kejaksaan yang menggeledah seluruh berkas, termasuk berkas PSR kami, yang ada di Dinas Perkebunan Pemkab Bengkulu Utara,” ujarnya.

Kabar di media sosial menyebutkan ada dugaan korupsi dana PSR sebesar Rp 150 miliar di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara. Pihaknya semakin pusing tatkala mendengar kabar kalau status penanganan kasus itu naik ke penyidikan. 

“Rp 150 miliar itu dari mana dan di mana? Kami kan jadi takut. Dana PSR sudah disalurkan dan sudah jadi tanaman sawit. Lalu Rp 150 miliar itu dari mana?” ucapnya, cemas.

Dia yakin penyaluran dana PSR untuk KTM Desa Merga Bhakti tidak bermasalah karena rencana anggaran biaya (RAB) sudah disetujui di semua level. Baik di dinas perkebunan hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. “Sudah disetujui, tapi terus-terusan diperiksa. Kan bikin kami cemas juga,” sebutnya.

Tertekan mental berulang kali diperiksa, pengurus KTM Desa Merga Bhakti akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari program PSR. “Takut melanjutkan program PSR. Kami akan kirim surat pengunduran diri ke BPDPKS,” tukasnya.

“Kami hanya bersedia melanjutkan program PSR jika ada ketenangan, tidak dikejar-kejar proses hukum,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :