Berita / Serba-Serbi /
Terungkap, Wilmar Group Ternyata Hanya Penuhi 58% Kewajiban DMO
Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terhadap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang yang digelar, Kamis (10/11) kemarin. Para saksi yang dihadirkan merupakan petinggi PT Wilmar Group dan juga perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi itu di antaranya adalah Thomas Tonny Muksin selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada, yang merupakan distribusi barang yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Kemudian Widhiyana Kuswira selaku Staf Ekspor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), Lie Tjui Tjien selaku Head Ekspor Impor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), Armand selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, serta Erik selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia (perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group).
"Pada kesaksiannya, kelima saksi menerangkan bahwa Wilmar Group yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya," ungkap Ketut, Jumat (11/11).
Saksi, kata Ketut, menerangkan bahwa kelima perusahaan anak Wilmar Group tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak 240.890.633 kilogram sebagaimana yang dituangkan didalam surat realisasi distribusi barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksin, yang kemudian dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan RI.
"Namun ternyata PT Sari Agrotama Persada (SATP) selaku perusahaan yang ditunjuk menyalurkan masuk juga dalam Wilmar Group, hanya menyalurkan minyak goreng sebanyak 140.050.000 kilogram" ungkapnya.
Artinya, PT Wilmar Group hanya memenuhi 58 persen dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni 240.890.633 kilogram tersebut. Di mana seluruh minyak goreng biru seharusnya diterima oleh PT Sari Agrotama Persada.
"Bahwa benar di PT SATP pada Januari 2022 sampai Maret 2022, tidak ada stok minyak goreng. Ini diakibatkan kurangnya pasokan dari PT Wilmar Group karena tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 15 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Komentar Via Facebook :