Berita / Internasional /
Terus Dihajar, Indonesia Bikin Macam Cara
Jakarta, Elaeis.co - Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, Natan Kambuno membeberkan berbagai hambatan dalam ekspor minyak sawit Indonesia di Pasar Global.
Disebutkannya, ada dua yang membikin CPO Indonesia terganggu di Pasar Global, yakni non tarif barries-Trade Remedies dan kebijakan teknis. Remedies ini kata Natan merupakan tuduhan bahwa minyak sawit Indonesia subsidi.
"Misalnya, Uni Eropa menyebut bea masuk Impor Biofuel itu diantara 8-18 persen. Terus, Uni Eropa juga tengah melakukan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II. Amerika Serikat juga sudah membikin Anti Dumping Biofuel 92.52%-276.65%. Lalu, Madagascar juga memberlakukan Safeguard minyak nabati (sawit,red)," kata Natan dalam wabinar yang ditengok Elaeis.co, Kamis (9/9).
Belum lagi lanjut Natan, di Rusia menyebut bahwa minyak sawit memiliki kandungan 3-MCPD dan GE pada bahan makanan. Italia juga tidak ketinggalan menghantam minyak sawit dengan mengamandemen RE Subsidies. Belum lagi, penghapusan insentif pajak Produk Biofuel kelapa sawit juga diberlakukan di Prancis.
Tidak sampai disitu saja, kampanye negatif juga terus digaungkan Uni Eropa untuk menghadang sawit Indonesia masuk ke pasar dunia.
Uni Eropa menggunakan isu lingkungan, sosial dan kesehatan yang merusak citra minyak kelapa sawit sebagai bagian dari agenda politik ekonomi negara Importir.
"Contohnya, kampanye negatif ini dilakukan Delhaize Supermarket Belgia, Jacquet Brossard (perusahaan Agri Food di Prancis), Casino Supermarket Perancis dan IKEA Children Book," kata dia
Kendati begitu kata Natan, upaya demi upaya untuk pengamanan akses pasar minyak kelapa sawit ini terus dilakukan pemerintah Indonesia. Seperti upaya diplomasi dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan otoritas, Joint Letter negara-negara produsen kelapa sawit dan High Official Letter.
"Kita juga menempuh jalur hukum atas semua hal tadi. Sejumlah perusahaan minyak Indonesia juga melakukan gugatan ke Lokal Court," kata Natan.
Selama ini pemerintah Indonesia juga sudah melakukan kampanye positif sawit dengan cara membikin video dan artikel keberlanjutan kelapa sawit dan kunjungan ke perkebunan kelapa sawit.
"Hal itu untuk membalas kampanye Negatif yang dilakukan selama ini. Gugatan ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO juga kita lakukan," kata dia.
Tidak sampai disitu saja, lanjut Natan, di dalam negeri, pemerintah juga membikin sejumlah peraturan. Diawali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, terus Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan & Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, lalu membuat Inpres Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
"Tahun lalu, juga di buat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia," kata dia.
Komentar Via Facebook :