https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Terus Disosialisasikan, Pekebun Sawit Diminta Segera Urus STDB

Terus Disosialisasikan, Pekebun Sawit Diminta Segera Urus STDB

Sosialisasi STDB di Desa Keluang Paser Jaya. foto: Disbunnak Paser


Tana Paser, elaeis.co - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terus berupaya mendorong pekebun sawit agar mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada kelembagaan pekebun untuk menyadarkan tentang pentingnya STDB.

Senin (14/8), acara sosialisasi STDB dilaksanakan di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, kepada perwakilan anggota KUD Usaha Taka yang berjumlah 35 orang.

Baca Juga: Lingkungan Kerja Berbahaya dan Berisiko, Kecelakaan Kerja Sektor Perkebunan Sangat Tinggi

Kepala Disbunnak Paser, Djoko Bawono, membuka sosialisasi dan menyampaikan materi tentang STDB didampingi Kabid Perkebunan, Siti Fatimah, dan staf Disbunak. Hadir juga pada kegiatan tersebut Ketua BPD Desa Keluang Paser Jaya, Junaidi dan Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Taka, Si'in.

Djoko menyebutkan, STDB sangat penting bagi pekebun sawit swadaya karena ke depan semua kebun sawit baik yang dikelola perusahaan maupun kebun rakyat harus tersertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Baca Juga: Lingkungan Kerja Berbahaya dan Berisiko, Kecelakaan Kerja Sektor Perkebunan Sangat Tinggi

"STDB adalah bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit, sampai dengan kuantitas hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," paparnya.

Dia melanjutkan, STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan area garapan kurang dari 25 hektar dan mencakup 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit. Status masa berlaku STDB tersebut akan terus berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dijalankan oleh pekebun yang namanya tertera. Artinya, pekebun tidak perlu melakukan atau mengurus perpanjangan dalam periode tertentu.

Baca Juga: Perusahaan Sawit ini 'Digeruduk' Puluhan Bankir dari Berbagai Provinsi, Ada Apa?

"STDB menjadi tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik lahan, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, atau tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya," sebutnya.

Dia menegaskan bahwa STDB  tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, tapi hanya pendaftaran usaha yang dilakukan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk di wilayah kerjanya. Sesuai dengan lampiran I Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati/Walikota mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun, dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan.

Baca Juga: Puluhan Orang Dapat Pencerahan Seputar Kebaikan Sawit

Dalam Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tentang STDB dijelaskan bahwa STDB bagi pekebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan.

Mengingat pentingnya fungsi STDB, maka pekebun yang memiliki lahan sawit dengan luas di bawah 25 hektar diminta segera mengurus penerbitan STDB. Untuk mengurus STDB, para petani bisa datang ke Kantor Disbunak Paser. Penerbitan STDB dilakukan setelah proses pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan pemohon.

"Selain mempermudah sertifikasi ISPO, STDB ini juga bermanfaat dalam kelengkapan untuk mendapatkan bantuan pemerintah melalui APBN serta pendanaan lainnya seperti peremajaan sawit rakyat (PSR)," tukasnya.

Hingga saat ini Pemkab Paser telah menerbitkan 4.719 STDB. Tahun ini ditargetkan akan diterbitkan 1.500 STDB dengan bantuan dana APBN dan APBD. Pemerintah pusat menyediakan anggaran hingga Rp500 juta sedangkan dalam APBD Paser dianggarkan Rp500 juta sampai Rp600 juta per tahun.


 

Komentar Via Facebook :