Berita / Sumatera /
THR Berkurang, Anak Usaha Raksasa Sawit ini Digugat Karyawannya
Herwin Nasution SH (dua dari kanan), Ketua Umum Federasi Serbundo bersama para pengurus Serbundo. Foto: elaeis.co/Hendrik
Medan, elaeis.co - PT Daya Labuhan Indah (DLI), sebuah perusahaan sawit yang merupakan anak usaha Wilmar Group, digugat puluhan karyawannya sendiri ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Medan.
"Kamis (21/4/2022) nanti sidang gugatan perselisihan hak akan dimulai," kata Herwin Nasution SH, Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), kepada wartawan di Medan, Senin (18/4/2022) malam.
Pria berusia 54 tahun itu menyebutkan, ada 52 karyawan PT DLI yang mengajukan gugatan guna mendapatkan hak-hak mereka kembali.
Kata pria yang akrab disapa Masdon itu, para karyawan mengajukan gugatan karena pihak perusahaan tidak membayar kekurangan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2020 sebesar Rp 14.945.400.
Kata Masdon, perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu dinilai tidak memasukkan tunjangan natura dalam komponen perhitungan THR.
"Meskipun yang digugat adalah THR di tahun 2020, perlu diketahui bahwa di tahun 2021 tunjangan natura kembali tidak dimasukan pihak perusahaan ke dalam komponen THR para buruh," kata Masdon.
Menurutnya, tunjangan natura itu selalu dibayarkan penuh oleh pihak perusahaan sejak tahun 2002. Lalu, tanpa ada penjelasan sedikit pun, mulai tahun 2020 perusahaan menghilangkan tunjangan natura dalam komponen THR.
Ia menyebutkan, tunjangan natura merupakan bagian dari perjanjian kerja bersama antara pihak karyawan dan perusahaan, bahkan sudah dijadikan kebiasaan saat memberikan THR sejak tahun 2002.
Namun pihaknya bingung melihat PT DLI yang tak lagi mengikutkan tunjangan natura dalam komponen THR sejak tahun 2020.
Proses mediasi sudah pernah digelar Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kabupaten Labuhanbatu dan berujung pada keluarnya surat anjuran dari pihak dinas agar perusahaan membayarkan kekurangan THR keagamaan berupa natura atau tunjangan tetap lainnya.
Pihak perusahaan sampai saat ini tidak melaksanakan anjuran tersebut. Anehnya, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda menolak anjuran tersebut.
"Seharusnya kalau perusahaan menolak anjuran dari Disnaker, ya ajukan gugatan ke PHI. Tapi gugatan pun tak ada dilayangkan, terpaksa kamilah yang menggugat pihak perusahaan," ucap Masdon.
Masdon mengakui bahwa nilai rupiah yang digugat relatif kecil. Tetapi pihaknya tidak sekadar berkonsentrasi terhadap perjuangan meraih rupiah yang menjadi hak para buruh.
"Kami yakin kasus ini bisa menjadi trigger atau pintu masuk untuk kasus sejenis atau kasus yang berbeda di perusahaan sawit milik Wilmar," tegasnya.
Elaeis.co mencoba mengkonfirmasikan masalah ini ke Erlina Panitri, HRD Wilmar Group, Selasa (19/4/2022) siang. Namun sampai berita ini diturunkan, pesan singkat maupun panggilan telepon tidak mendapat respon dari Erlina.







Komentar Via Facebook :