https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

THR Tidak Dibayarkan, Silahkan Lapor ke Posko Pengaduan Pemkab Inhu

THR Tidak Dibayarkan, Silahkan Lapor ke Posko Pengaduan Pemkab Inhu

Para buruh/pekerja berhak mendapatkan THR, termasuk buruh/pekerja di sektor sawit. (Dok. Elaeis)


Rengat, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, membuka posko pengaduan untuk pekerja buruh yang dimungkinkan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). 

Keluh kesah pekerja akan ditindaklanjuti kepada korporasi yang bersangkutan bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

Rengga Dwi Bramantika, selaku Kepala Disnaker Inhu, saat dikonfirmasi elaeis.co, mengatakan bahwa hak pekerja buruh harus dipenuhi perusahaan, dan tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri telah direalisasikan. 

"Posko pengaduan THR ini memudahkan karyawan dalam memberikan informasi atas dugaan melawan peraturan yang dilakukan oleh korporasi di sektor  perkebunan kelapa sawit, maupun pabrik kelapa sawit (PKS), atau yang bergerak bidang lain," katanya. 

Dia mengingatkan kepada perusahaan skala besar bahwa, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha sesuai Peraturan Nenteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 06 tahun 2016. 

Berpijak pada peraturan itu, lanjutnya, pihaknya siap menindaklanjuti jika ada keluhan THR yang belum dibayar korporasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. 

"Jangan ada modus kurang bayar THR atau pembayaran THR dicicil. Jika itu terjadi, pekerja segera laporkan kejadian yang dialami agar kita proses," tegasnya. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha diharapkan dapat menunaikan kewajibannya soal THR sebelum batas waktu akhir, sebab tunjangan tersebut merupakan hak pekerja atau buruh. 

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) harus diberikan. 

Kemudian, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang dapat menerima tunjangan hari raya (THR).

Komentar Via Facebook :