Berita / Nusantara /
Tiga Pengibar Bendera Separatis RMS Ditangkap
Jakarta, Elaeis.co - Tiga orang pengibar bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Seorang diantaranya ternyata residivis kasus yang sama.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial FP, AP, dan ML, ditangkap di Desa Ulath.
Diduga, aksi pengibaran bendera dilakukan untuk menyambut perayaan Hari Ulang Tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura. Ketiganya mengibarkan bendera RMS di pohon mangga dekat rumah warga bernama A Manuputty pada Sabtu (15/5) dini hari pukul 02.30 WIT.
Bhabinkamtibmas setempat yang melihat bendera itu segera menurunkannya. Namun pagi harinya, dua bendera serupa kembali berkibar di depan rumah warga lainnya dan rumah sekretaris Negeri Ulath.
"Pelaku pengibaran bendera berhasil diidentifikasi berkat laporan warga, langsung dilakukan penangkapan," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda I Leatemia, seperti dikutip iNews.id, Minggu (16/5).
"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," tambahnya.
Polisi menyita dua lembar bendera RMS yang dikibarkan para tersangka sebagai barang bukti. Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Komentar Via Facebook :