Berita / Nasional /
Tiga Perusahaan Raksasa Sawit Jadi Tersangka Perkara Korupsi Ekspor CPO
Jakarta, elaeis.co - Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putisan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Lima orang terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut telah dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun hingga 8 tahun.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, dalam putusan terkait dengan perkara tersebut, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
"Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya," jelas Ketut dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (15/06).
Berdasarkan pernyataan hakim tersebut, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah dalam rangka menegakkan keadilan. Di mana penegakan hukum yang dilakukan yaitu melakukan penyidikan korporasi guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup," ungkapnya.
Dia menjelaskan, akibat perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
"Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 6,19 triliun," tutupnya.
Komentar Via Facebook :