https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tiga Petinggi Duta Palma Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp86,5 T di Riau

Tiga Petinggi Duta Palma Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp86,5 T di Riau

Barang bukti uang yang diamankan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group. (Dok Kejagung RI)


Jakarta, elaeis.co - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan lahan untuk perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, masih berlanjut. 

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (19/9), kembali memeriksa tiga orang saksi yang merupakan direktur di tiga anak perusahaan PT Duta Palma Group. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas nama tersangka DFS, yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. 

"Penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka DFS," ungkapnya. 

DFS diketahui merupakan Penasehat Hukum PT  Palma Satu, yang merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/8) lalu. 

Tiga orang saksi yang diperiksa yakni AD selaku Direktur PT Wana Mitra Permai. Kemudian TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur. Serta YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka DFS," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :