https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tiga Tahun Berkonflik, Masyarakat 9 Desa Akhirnya Berdamai dan Bermitra dengan Anak Usaha Asian Agri

Tiga Tahun Berkonflik, Masyarakat 9 Desa Akhirnya Berdamai dan Bermitra dengan Anak Usaha Asian Agri

Perwakilan masyarakat 9 desa usai menggelar rapat bersama perusahaan di kantor Bupati Tanjungjabung Barat. (ist)


Jambi, elaeis.co – Setelah kurang lebih selama tiga tahun berkonflik, masyarakat dari 9 desa di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dengan anak usaha Asian Agri yakni PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) akhirnya berakhir damai. Titik temu bagi kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam pertemuan penyelesaian konflik di ruang rapat Bupati Tanjungjabung Barat, perwakilan masyarakat 9 desa yakni Desa Merlung, Lubuk Terap, Penyabungan, Badang, Patang Pauh, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung Baru dan Lubuk Bernai dengan PT DAS akhirnya bersepakat dengan pola usaha produktif yaitu kebun plasma.

Masyarakat yang didampingi oleh Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi selama ini menuntut hak 20 persen lahan plasma sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 yang diimplementasikan dalam Permentan 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 % dari luas HGU.

Pendamping masyarakat 9 desa, Christian Napitupulu yang juga merupakan Ketua PW STN Jambi berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat dan seluruh pihak yang mendukung perjuangan masyarakat 9 desa.

"Berbagai tahapan penyelesaian sudah dilaksanakan masyarakat 9 desa mulai dari Kabupaten sampai pusat. Di kabupaten saja sudah hampir 20 kali dilaksanakan rapat, Rapat Dengar Pendapat di provinsi sudah lewat pansus. Bahkan di pusat melaksanakan 2 kali rapat di Polhukam," kata Napitupulu.

Napitupulu pun menilai bahwa penyelesaian konflik macam ini sebenarnya cukup sederhana apabila ada keseriusan dari pemerintah kabupaten, provinsi sampai ke pemerintah pusat.

"Apa pun hasil yang didapat rakyat, minimal ada kemenangan yang terukur sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan ketika mereka melakukan investasi di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu salah satu perwakilan masyarakat 9 desa, Muhammad Asri juga turut menyampaikan terima kasih. Ia berkata, perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil.

"Akhirnya setelah perjuangan panjang selama hampir 3 tahun, PT DAS mengikuti aturan perundang-undangan," katanya.

Komentar Via Facebook :