Berita / Serba-Serbi /
Tiga Tersangka Penembak Wartawan Ditangkap, Satu Oknum TNI
Jakarta, Elaeis.co - Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tiga tersangka penembak wartawan media online Mara Salem ‘Marsal’ Harahap. Seorang dari tersangka merupakan oknum anggota TNI.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (53), pemilik KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, YFP (30), Humas KTV Ferrari, dan A (38), oknum anggota TNI.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, tersangka A langsung ditangani Pomdam I/BB. “A adalah oknum, makanya pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa ke mana-mana,” katanya pada konferensi pers bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin di Mapolresta Pematangsiantar, kemarin sore.
Dia menjelaskan, penembakan terhadap korban terjadi Jumat (18/6) antara pukul 23:00 WIB hingga pukul 24:00 WIB. Sebelum penembakan dilakukan, YFP dan A telah melakukan pengintaian terhadap posisi korban baik di salah satu kedai tuak daerah Pematangsiantar maupun di rumahnya menggunakan sepeda motor.
Saat mengetahui korban pulang, kedua pelaku mengejar dan langsung memberhentikan mobil korban. Jarak lokasi kejadian perkara sekitar 300 meter dari rumah korban. “Tersangka A menembak di bagian kaki kiri korban tepat di paha atas,” kata Panca, seperti dikutip Analisadaily.com.
Setelah itu, kedua pelaku menuju ke KTV Ferrari dan minum-minum hingga Sabtu (19/6) pukul 06:00 WIB pagi. Senjata api yang digunakan ditanam di makam orang tua YFP.
Menurut Panca, Marsal tidak tewas di tempat, tapi meninggal dunia di perjalanan menuju RS Vita Insani. “Keluarga menemukan korban dalam kondisi luka tembak yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban kehabisan darah. Saat dibawa ke RS Vita Insani, di perjalanan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Penembakan tersebut dilatarbelakangi sakit hati S, yang juga mantan calon wali kota Pematang Siantar pada tahun 2015, terhadap Marsal. Korban sering memeras dan mengancam akan memberitakan peredaran narkoba di KTV Ferrari. “Korban minta dua butir ekstasi per hari. Kalau satu butir harganya Rp 200 ribu, berarti sebulan Rp 12 juta,” ungkapnya. S lantas menyuruh YFP dan A memberi pelajaran kepada korban.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, memeriksa rekaman CCTV, dan mendapatkan hasil uji balistik dari laboratorium forensik. Sebilah parang, satu pucuk senjata api, dompet, dua buah telefon genggam, sekotak obat kuat, pakaian, tas dan sepatu milik korban, diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku YFP dan S akan dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Polda tidak main main. Tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Sumut,” tegasnya.
Komentar Via Facebook :