https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tilap Duit Desa, Kades Air Putih Ditahan Jaksa

Tilap Duit Desa, Kades Air Putih Ditahan Jaksa

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Inhu. (Hamdan/Elaeis)


INHU, Elaeis.co - Setelah penetapan status tersangka pada Kamis (2/9) lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Lubuk Batu Jaya. 

Tursiwan, yang merupakan Kades Air Putih kini ditahan Kejari Inhu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp410.453.730. 

"Terdakwa ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat," kata Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, kepada Elaeis.co pada Jumat (22/10). 

Dijelaskannnya, ada kerugian negara yang dilakukan tersangka atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu. Di mana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1.632.380.249.

Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan bagi pekerjaan fisik di antaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. "Turap penyangga itu sekarang sudah roboh," sebutnya.

Disampaikannya juga bahwa, dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Disamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

Tidak itu saja, pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku Kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. "Saat ini tinggal penetapan jadwal sidang," tutupnya.

Komentar Via Facebook :