Berita / Sumatera /
Tim Terpadu Dibentuk untuk Atasi Konflik Masyarakat dengan PT Foresta
Belitung, elaeis.co - Polemik berujung aksi anarkis sekelompok masyarakat Belitung di perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya pada 16 Agustus 2023 lalu hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Konflik itu dipicu masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan kebun plasma yang belum direalisasikan perusahaan kepada masyarakat.
Untuk mencari jalan penyelesaian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), membentuk tim terpadu beranggotakan 20 orang yang berasal dari unsur pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, bahkan sengaja mengumpulkan unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel dan Kabupaten Belitung serta sejumlah perwakilan terkait di Belitung untuk mendiskusikan dan mengumumkan pembentukan tim terpadu, Sabtu (30/9) lalu.
Diantara yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Kadis Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly, Dir Reskrimum Polda Babel Kombespol I Nyoman Mertha Dana, Kejari Belitung Lila Nasution, Dandim 0414 Letkol Inf Herik Prasetiawan, Danlanud H As Hanandjoeddin Letkol Pnb Luky Indrawan, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Babel Umi Kalsum, Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Babel Fery Afrianto, Plt Kabid Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel Aprilogra, Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel Harpin, Forum Keadilan Rakyat Belitung, serta sejumlah perwakilan dari PT Foresta Lestari Dwikarya.
"Kita harus bersama-sama duduk bareng untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dan permintaan dari warga. Mudah-mudahan dengan duduk bersama dan diskusi dengan hati dingin, semua masalah bisa diselesaikan," kata Suganda, kemarin.
Dengan terbentuknya tim terpadu ini, dia meminta seluruh pihak terkait untuk membuka lembaran baru dan tidak mencari kesalahan pihak manapun. "Kita mencari solusi yang terbaik, baik itu untuk perusahaan maupun masyarakat. Karena itu, alangkah baiknya membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib siapapun," pesannya.
Usai membentuk tim terpadu, Suganda langsung memberikan dua tugas utama, yakni identifikasi dan sosialisasi terhadap lahan-lahan yang ada.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI itu, penugasan tersebut harus selesai dalam waktu 11 hari kerja, terhitung sejak tanggal 2 hingga 13 Oktober 2023.
“Tanggal 13 Oktober nanti, setelah tim terpadu ini selesai bertugas, kita akan memasuki tahap awal pelaporan. Mudah-mudahan dalam waktu 11 hari itu, semua tugas bisa diselesaikan. Kita harus yakin dan optimis. Karena segala sesuatunya, tidak ada yang tidak mungkin,” papar Suganda.
"Terkait tugas untuk melakukan identifikasi, data yang didapat nantinya akan dijadikan rekomendasi, sebagai dasar bagi Bupati Belitung. Supaya untuk tindaklanjutnya, tugas pak bupati dapat berjalan dengan baik," tambahnya.
Adapun dua tugas utama yang diberikan kepada tim terpadu penyelesaian polemik PT Foresta yakni:
1. Melakukan identifikasi terhadap lahan-lahan yang ada, dengan mencocokkan data perusahaan dengan data masyarakat serta data dari pemerintah, seperti BPN dan Dinas Pertanian untuk kemudian dibuat laporan sebagai rekomendasi;
2. Melakukan sosialisasi kepada warga di 7 desa terdampak persoalan. Antara lain Desa Perpat, Desa Simpang Rusa, Desa Lassar, Desa Membalong, Desa Cerucuk, Desa Kembiri dan Desa Perawas, terkait lahan plasma yang akan difasilitasi pembangunannya.
Komentar Via Facebook :