https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tindaklanjuti 'Hearing', Legislator Inhu Sidak ke PT Inecda

Tindaklanjuti

Anggota Komisi II DPRD Inhu bersama manajemen PT Inecda meninjau lahan yang berada di luar izin HGU sebagai objek polemik masyarakat Desa Petala Bumi. Foto: Hamdan/Elaeis


Rengat, elaeis.co - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Inecda sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 1 September 2023 lalu.

Hasil hearing sebelumnya, disimpulkan bahwa antara masyarakat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, dengan perusahan perkebunan kelapa sawit itu berunding soal lahan seluas 50 hektar yang berada di luar izin hak guna usaha (HGU). 

"Memang diberi tenggang waktu selama 20 hari. Kehadiran kami di kantor perkebunan Inecda untuk menanyakan soal sudah sejauh mana mediasi dengan masyarakat," kata Ketua Komisi II DPRD Inhu, Sugeng Riono, kepada elaeis.co, Rabu (6/9). 

Sugeng Riono turun ke lapangan didampingi oleh anggota Komisi II, Suparman, dan pegawai sekretariat dewan. Rapat tertutup digelar bersama manajemen PT Inecda membahas corporate social responsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitar yang merupakan tanggung jawabnya. 

"Setelah mendapat jawaban CSR, kami turun ke lokasi kawasan resapan air sebagai objek sengketa yang masuk dalam wilayah Desa Petala Bumi," tuturnya. 

Dalam sidak tersebut, Sugeng mengingatkan pihak manajemen supaya masyarakat di sekitar perusahan diprioritaskan, khususnya dalam rekrutmen tenaga kerj. Kemudian juga pihak perusahaan cepat menyelesaikan tuntutan masyarakat Petala Bumi. "Kalau persoalan ini sudah kelar 'kan enak dengarnya," pungkasnya. 

Terpisah, Genderal Manager PT Inecda, Khamdi, menyampaikan sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan soal tuntutan warga Petala Bumi. Pasalnya persoalan itu telah disampaikan sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota dewan. 

"Kita tunggu saja, ya, yang pasti sebelum habis batas waktu selama 20 hari pada September ini sudah disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Komentar Via Facebook :