Berita / Nasional /
Tingginya Pencurian Kelapa Sawit Lantaran Kurangnya Peluang Pekerjaan Dari Perusahaan
Ketapang, elaeis.co - Tingkat pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di wilayah Kecamatan Manis Mata dan Air Upas Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami kenaikan. Bahkan tidak sedikit pula warga dua kecamatan tersebut diamankan pihak kepolisian.
Praktisi Hukum Franmini Ora Rudini mengaku sangat menyayangkan akan terjadinya pencurian TBS yang berimbas pada penangkapan para warga tadi. Sementara pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah itu justru berupaya mengintervensi proses penegakan hukumnya.
"Sebetulnya masyarakat wilayah itu bisa dikatakan cukup mapan dalam kesehariannya. Jika pencurian ini sampai terjadi tentu pasti ada sebab akibat. Jadi memang perlu pendalaman baik dari pihak kepolisian maupun perusahaan yang memiliki kebun kelapa sawit," terangnya, Jumat (23/8).
Fran menyebut bahwa pihak perusahaan seharunya juga melakukan evaluasi internal apakah ada penyebab pencurian itu justru terus terjadi.
Dari kacamata Fran, tingginya "ninja sawit" begitu istilah akrab pencurian TBS itu, salah satu faktornya adalah karena kurangnya peluang pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat setempat. Dimana seharusnya perusahaan bisa memberdayakan masyarakat di seputaran wilayah operasional perusahaan dengan maksimal.
"Pemerintah di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten juga harus ambil bagian dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap warganya, untuk dapat mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar," katanya.
“Perusahaan juga harus bijak, masa orang mengambil beberapa tandan saja lalu di proses dan dipidanakan, saya melihatnya bahwa itu bentuk intervensi dari perusahaan kepada masyarakat, hal tersebut tidak berbanding seimbang ketika pada saat pembukaan lahan yang kebanyakan lahan masyarakat dirampas secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan," imbuhnya
Belum lagi lanjutnya, ketika perusahaan menggarap dan mengelola lahan yang di luar Hak Guna Usaha (HGU), itu suatu pelanggaran hukum yang serius karena ada dugaan indikasi kerugian negara di sana yang berkaitan dengan pajak penghasilan dan sebagainya. Frans menuturkan harusnya perusahaan yang nakal seperti itu dapat ditertibkan agar tidak sewenang-wenang kepada masyarakat.
"Jika pun ada oknum petinggi perusahaan yang mau mencoba mengintervensi proses penegakan hukum, seharunya juga tidak terjadi. Karena tentu saja tidak mungkin bisa terjadi," katanya.
“Kita sama sekali tidak meragukan Kredibilitas dan Integritas rekan-rekan penegak hukum baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun di tingkat Pengadilan, saya tidak meragukan itu karena tidak ada satupun yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum di republik ini dan saya sangat yakin dan percaya bahwa mereka bekerja dengan sangat Professional dan sangat Objektif,” tambahnya.
Frans berharap agar semua pengurus Dewan Adat Dayak di semua tingkatan bisa berperan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.
“Ketika ada masyarakat hukum adat yang mengalami masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), “pungkasnya.
Komentar Via Facebook :