Berita / Nusantara /
Tjahjo Minta ASN Terlibat Vaksin Ilegal Dipecat
Jakarta, Elaeis.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyesalkan ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (22/05).
Ia berharap pemberian sanksi yang tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) tersebut dapat memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi insiden serupa ke depannya.
Tjahjo mengimbau kepada ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengaku sangat menyesal ada oknum ASN yang mencari keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi.
"Vaksinasi covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," lanjut Tjahjo. Dilansir CNN Indonesia.
Praktek penjualan vaksin ilegal melibatkan tiga oknum PNS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang melakukan tindak pidana dan terbukti bersalah dapat diberhentikan dengan hormat.
Dan selama menunggu proses pembuktian dan hukum selesai, PNS yang dimaksud dapat diberhentikan sementara dari tugasnya.
Menanggapi kasus ini, Kementerian PAN-RB akan segera berkirim surat dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PNS yang terkait untuk memproses pemberhentian sementara PNS.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap dua oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan mengantongi Rp238 juta dalam penjualan vaksin ilegal. Jumlah uang tersebut diduga hasil suap.
Perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima penyidik bahwa ?? ada jual beli vaksin covid-19 di masyarakat. Kemudian ditemukan salah satu tersangka tengah melakukan vaksinasi di Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).
Komentar Via Facebook :