https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

TNI yang Dikepung Debt Collector Diperiksa Pom Jaya

TNI yang Dikepung Debt Collector Diperiksa Pom Jaya

(Sumber: Instagram Infokomando)


Jakarta, elaeis.co - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) akan memeriksa anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi karena membawa mobil yang sedang dalam masalah. Mobil tersebut diadang sekelompok orang tak diduga debt collector di Jalan Tol Koja Barat.

"Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Senin (9/5).

Herwin mengatakan proses hukum juga akan dilakukan terhadap para pelaku pengadangan prajurit TNI tersebut. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan dan kemungkinan penganiayaan, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di peradilan umum," ujarnya. Dilansir CNN Indonesia

Sebelumnya, viral video mobil Honda Mobilio diberhentikan oleh orang yang diduga merupakan debt collector. Mobil itu sendiri dikendarai oleh prajurit TNI, Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi.

Pada hari kejadian, Kamis (6/5) Nurhadi menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Dalam mobil yang diadang 10 orang tersebut terdapat anak kecil dan seorang yang tengah sakit. Nurhadi pun berinisiatif untuk membantu dan membawa mobil itu untuk mengantar ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun, mobil tersebut terus dikejar oleh para debt collector tersebut. Nurhadi pun akhirnya membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

Aksi mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :