https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Toko Online Diminta Tak Fasilitasi Penjual Kecambah Sawit Palsu

Toko Online Diminta Tak Fasilitasi Penjual Kecambah Sawit Palsu

Ilustrasi kecambah sawit (Ist.)


Jakarta, Elaeis.co - Seluruh online shop atau toko daring yang beroperasi di Indonesia diminta tidak lagi memberikan kesempatan kepada para pelaku penjual benih sawit ilegal dan tak bersertifikat.

"Sebab hal itu dapat disamakan dengan penjualan narkotika atau barang terlarang lainnya. Karena penggunaan benih sawit ilegal dapat mengakibatkan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah bagi produsen resmi dan membuat petani kehilangan hasil sawit yang berkualitas selama puluhan tahun," kata Gamal Naser.

Mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian itu mengatakan hal itu dalam webinar yang diadakan Gamal's Institute, Senin (22/11/2021) sore. 

Gamal's Institute adalah sebuah lembaga pemikir pertanian yang didirikan oleh sosok yang kini menjadi pembina di sejumlah organisasi kelapa sawit.

Ia mengatakan, peredaran benih palsu begitu mengkhawatirkan dan diduga membonceng secara diam-diam dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR).

"Baru-baru ini Polda Provinsi Bengkulu berhasil membongkar pemasaran kecambah via online sebanyak 20 ribu yang menyasar penggunan dana desa. Bravo untuk Polda Bengkulu," kata Gamal.

Posisi Indonesia sendiri, kata Gamal, berada dalam posisi yang sangat baik, yakni tercatat sebagai produsen benih sawit terbesar di dunia. 

Untuk semester satu tahun 2021, Gamal mengatakan, produksi benih sawit berkualitas secara nasional mencapai 50 juta benih dari 19 produsen benih kelapa sawit.

"Sebagian besar produksi benih itu terserap untuk kegiatan peremajaan perkebunan swasta ataupun rakyat," kata Gamal.

Karena itu, Gamal mengatakan, dalam rangka penguatan kelapa sawit sebagai pilar ekonomi nasional dan memastikan masyarakat mendapatkan benih bermutu, khususnya pada saat harga TBS yang cukup menarik, maka perlu ditingkatkan lagi pengawasan terhadap peredaran benih bermutu. 


 

Komentar Via Facebook :