https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tokoh Masyarakat Ingatkan Majelis Tak 'Main Mata' dengan PT GH

Tokoh Masyarakat Ingatkan Majelis Tak

Ilustrasi sawit/Reuters


INHU, Elaeis.co - Tokoh masyarakat Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau, Hatta Munir meminta majelis hakim yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Gandahera Hendana (GH), sportif dalam memutuskan perkara tersebut.

Kasus Karhutla yang menjerat direktur utama perusahaan kelapa sawit di tahun 2019 atas nama Jeong Seok Kang ini, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Rengat Inhu.

"Saya bukannya mengintervensi majelis hakim, melainkan hanya mengingatkan agar nanti mengambil keputusan sesuai tuntutan jaksa, biar ada efek jera bagi perusahaan lainya di Inhu ini," kata Hatta saat berbincang dengan Elaeis.co, Jumat (29/10).

Apalagi menurutnya, korporasi wajib mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku terkait Karhutla. Maka itu, setiap perusahaan wajib hukumnya mempunyai sarana prasarana seperti menara api dengan jumlah sesuai dengan luas izin, peralatan pemadam, membuat embung air atau kanal dan harus ada tim yang mendeteksi alat api.

"Seperti PT Gandahera Hendana yang notabenenya punya warga negara asing, harus taat aturan Indonesia, jangan main-main," kata mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 ini.

Hatta bilang, kebakaran yang terjadi  di lahan perkebunan kelapa sawit PT Gandahera Hendana 2019 lalu tergolong kasus Karhutla yang menyita perhatian. Sebab, ratusan hektare lahan perusahaan itu dilahap api selama berminggu-minggu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, yakin pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf (a) jo pasal 118 jo pasal 119 ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan denda Rp9 miliar serta melakukan perbaikan kesuburan tanah atau gambut akibat kebakaran lahan seluas 580 hektare dengan biaya kurang lebih sebesar Rp2 miliar. 

Tuntutan JPU disampaikan Andi Sinaga dari Kejari Inhu dalam sidang yang dipimpin Nora Gaberia Pasaribu didampingi dua hakim anggota pada 18 Oktober lalu.

 

Komentar Via Facebook :