Berita / Nusantara /
Tolak Pengajuan PSR Petani, Begini Penjelasan Pemkab Siak
Siak, elaeis.co - Belum lama ini, petani kelapa sawit dari Kelompok Tani Setia Rukun mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang menolak pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap kedua mereka.
Hal ini pun langsung mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Muhammad Ihsan, Kepala Bidang Kedaruratan Perkebunan Dinas Pertanian Siak, membeberkan alasan mereka menolak ajuan itu.
Ihsan menjelaskan, Kelompok Tani Setia Rukun memang salah satu kelompok tani yang terdaftar dan legal. Datanya juga tercantum dan telah memiliki SK Bupati Siak serta terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
"Terkait Kelompok Tani Setia Rukun, memang terdaftar di SK bupati dan Simluhtan. Berada di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Berdasarkan SK bupati, Kelompok Tani Setia Rukun ini beranggotakan 39 petani dengan luas lahan 109 hektar," kata Ihsan kepada elaeis.co, Selasa (7/6).
Dikatakan Ihsan, Kelompok Tani Setia Rukun sudah mengusulkan bantuan PSR di tahun 2017 sebanyak 109 hektar. Bantuan itu sudah didapat, dan bahkan kebun sawit yang direplanting telah berbuah. Artinya, seluruh kebun yang terdaftar milik anggota Kelompok Tani Setia Rukun sudah mendapatkan bantuan PSR.
"Di tahun 2022 ini, mereka mengusulkan lagi. Tetapi sebelum mengusulkan, Ketua Kelompok Taninya, Pak Umbarno, diskusi dengan kita. Jadi saya sampaikan kalau Setia Rukun untuk mengusulkan kembali itu tidak bisa. Karena di SK Bupati dan Simultan itu sudah jelas bahwa Setia Rukun hanya mempunyai luasan 109 hektar dan itu sudah mendapat bantuan. Dan ini yang mengusulkan anggota yang mana lagi?," ujar Ihsan.
Ihsan menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap nama-nama petani yang diajukan. Dan hasilnya, berdasarkan SK Bupati Siak, nama-nama yang diajukan untuk mendapat bantuan PSR itu bukan merupakan anggota Kelompok Tani Setia Rukun.
"Jadi kami sebagai tim verifikasi kan bukan hanya memakai regulasi yang ada di PSR saja, juga memakai regulasi yang lain, seperti Simluhtan dan database bupati. Dan setelah kita cek di database, yang mengusulkan yang baru ini tidak ditemukan di SK Bupati. Mereka bukan anggota kelompok dan berasal dari kelompok tani yang lain," ujarnya.
Komentar Via Facebook :