https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tolak Perpanjangan HGU PT BRS, Puluhan Warga Bengkulu Utara Geruduk Kantor Gubernur

Tolak Perpanjangan HGU PT BRS, Puluhan Warga Bengkulu Utara Geruduk Kantor Gubernur

Tolak perpanjangan HGU PT BRS, puluhan warga Bengkulu Utara berdemo di Kantor Gubernur. (Ist)


Bengkulu, elaeis.co - Puluhan warga dari 11 desa di Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara berdemo di depan Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin.

Warga tersebut meminta izin hak guna usaha (HGU) PT Bima Raya Sawitindo (BRS) di dua kecamatan tersebut tidak lagi diperpanjang dan lahannya dikembalikan kepada masyarakat. Sebab, izin HGU PT BRS seluas 593 hektare itu telah habis sejak 2018 lalu.

"Masyarakat menuntut aktivitas PT BRS dihentikan. Karena tidak memiliki sertifikat HGU karena habis masa berlakunya pada tahun 2018 lalu," kata perwakilan warga, Nur Hasan kepada elaeis.co, Selasa (7/6).

Dijelaskannya, PT BRS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu sebelumnya memiliki lahan seluas 3 ribu hektare di Kecamatan Tanjung Agung Palik dan Air Napal. Pada tahun 2019 dilakukan perampingan dengan luasan HGU 593 hektare. Sejak habis masa HGU tahun 2018 lalu hingga tahun 2020, tidak dilakukan perpanjangan.

"Padahal sejak HGU habis tahun 2018, perusahaan telah diberikan waktu perpanjangan sampai 2 tahun atau sampai tahun 2020. Sekarang sudah tahun 2022, masa perpanjangannya tidak selesai-selesai. Wajar masyarakat membuat aksi, menuntut tidak diperpanjang HGU-nya," ujarnya.

Di samping itu, menurut Nur, PT BRS sejak beraktivitas tidak memberikan lahan seluas 20 persen dari HGU untuk masyarakat. Padahal ketentuan pemberian lahan 20 persen kepada masyarakat telah diatur dalam undang-undang. Kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat.

"Penyerahan lahan 20 persen dari HGU itu harusnya dari dulu. Karena itu kebijakan sosial yang telah diatur dalam UU," ungkap Nur.

Ia mengatakan, desa penyangga atau ring-1 PT BRS seperti Desa Talang Kering, Selubuk, Pasar Tebat, Lubuk Tanjung, Pasar Palik, Tebing Kandang, dan Desa Pukur di Kecamatan Air Napal. Kemudian Desa Lubuk Sematung, Ketapi dan Sawang Lebar yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik.

"Saya sampaikan, kita tidak pernah menolak investor masuk ke Bengkulu Utara. Tapi harus jelas legalitasnya," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :